JAKARTA – Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengamanatkan nilai tambah hasil-hasil pertambangan, melalui pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Namun UU tersebut tidak mewajibkan pengusaha tambang membangun smelter maupun mengolah bahan mentah hasil pertambangan menjadi logam.
Hal ini dibenarkan oleh mantan anggota Komisi VII DPR – RI, Sonny Keraf, dalam Seminar Hilirisasi Industri Pertambangan bertajuk “Peluang dan Tantangan untuk Pengembangan Iklim Investasi yang Kondusif” yang digelar Indonesian Mining Association (IMA) di Jakarta, Selasa, 17 Juli 2012. Menurutnya, kewajiban melakukan pengolahan dan pemurnian mineral tambang di dalam negeri, diatur dalam pasal 102 dan 103 UU Minerba.
Sonny yang turut membidani lahirnya UU Minerba menjelaskan, tujuan diwajibkannya pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri, adalah meningkatkan nilai tambah hasil pertambangan, dan menimbulkan multiplier effect yang lebih besar dari kegiatan pertambangan di Indonesia. “Tujuan pembuat UU adalah untuk menahan agar uang (investasi untuk pengolahan dan pemurnian mineral) itu tidak keluar. Kita ingin proses (pengolahan) itu berlangsung di dalam negeri, sehingga bisa menyerap tenaga kerja, pajak, dan sebagainya di dalam negeri. Itulah mimpi kita,” jelasnya.
Sonny mencontohkan penambangan mangan di kampung halamannya, Nusa Tenggara Timur yang begitu mudah. Sayangnya mangan hasil penambangan itu dijual begitu saja ke China dan negara-negara, dalam bentuk mentah tanpa pengolahan sama sekali. “Jadi kami ingin yang seperti ini (ekspor bahan mentah hasil penambangan mineral) dihentikan. Apakah tahapannya sampai menjadi logam atau tidak, itu urusan industri yang melaksanakan kewajiban Undang-Undang,” tegasnya.
Ia pun menegaskan, UU Minerba hanya mengatur kategorisasi mineral, yaitu mineraz logam dan mineral bukan logam. Sonny juga menilai ada yang keliru dalam penerapan UU Minerba, sehingga menimbulkan persoalan sampai sekarang.
Yakni pasal 102 dan 103 UU Minerba yang mengatur kewajiban bagi setiap Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) mengolah dan memurnikan mineral di dalam negeri. Selanjutnya UU Minerba mengatur, bagi operasi pertambangan yang sudah eksisting dalam hal ini Kontrak Karya, diberi waktu lima tahun untuk menyiapkan rencana pengolahan dan/atau pemurnian mineral di dalam negeri, yakni hingga 2014.
Menurutnya, bagi IUP yang diterbitkan setelah UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 lahir, harus langsung melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, tidak harus menunggu 2012. “Jadi sebelum IUP diterbitkan, harus ditanya dulu, di mana mereka akan mengolah dan/atau memurnikan hasil tambangnya? Kalau tidak bisa memberikan jawaban, jangan diterbitkan IUP-nya,” kata Sonny.
Namun yang terjadi, setiap pemohon IUP diloloskan permintaannya. Saat ekspor mineral mentah meningkat ratusan persen belakangan ini, baru dibuat Peraturan Menteri yang di dalamnya mengatur kewajiban mengolah dan memurnikan mineral di dalam negeri, sekaligus melarang ekspor bahan mentah. Akibatnya IUP-IUP yang memang hanya ingin mengekpor bahan mentah menghentikan operasinya dan mem-PHK karyawannya.
“Karyawannya demonstrasi ke DPR menyalahkan kewajiban dalam UU Minerba. Ya jangan salahkan DPR dong. Harusnya pemerintah berani mengatakan IUP yang terbit setelah UU 4/2009 lahir tanpa rencana pengolahan dan pemurnian di dalam negeri batal demi hukum,” tandasnya.
mantapppppp