JAKARTA – Pemerintah diminta mengkaji ulang kebijakan pencabutan penghapusan Tenaga Kerja Asing (TKA) di sektor minyak dan gas (migas).
Rofi Munawar, Anggota Komisi VII DPR, mengatakan kebijakan pencabutan penghapusan TKA pada dasarnya menegaskan usaha pemerintah mendorong Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang lebih besar dalam sisi sumber daya manusia. Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2013 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Pengembangan Tenaga Kerja Indonesia pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi sangat jelas mengatur syarat ketat untuk memperkerjakan TKA di bidang migas.
“Kalau dicabut, ini sama saja membiarkan memudahkan kehadiran pekerja asing dan menyingkirkan pekerja dalam negeri,” kata Rofi, Selasa (6/2).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah mencabut Permen 31/2013 guna mempermudah prosedur masuknya TKA ke Indonesia dan mendukung masuknya investasi.
Rofi mengatakan sejatinya kebijakan memberi kemudahan kepada TKA secara garis besar berasal dari Kementerian Koordinator Perekonomian untuk mendorong arus besar investasi masuk. Dengan alasan yang sama Kementerian ESDM memangkas regulasi terkait TKA.
“Penghapusan regulasi pengetatan TKA di sektor migas merupakan bentuk proses liberalisasi sektor migas yang sangat mengkhawatirkan dan miskin pembelaan terhadap pekerja lokal,” kata Rofi.
Dia menambahkan, Menteri ESDM Ignasius Jonan seharusnya mempersiapkan permen baru yang lebih memperketat syarat masuknya TKA.
“Daripada memangkas regulasi TKA, ada baiknya pemerintah dalam mendorong investasi disektor migas adalah dengan alih teknologi. Agar pada akhirnya berdampak positif bagi tenaga lokal yang bekerja di sektor tersebut,” kata Rofi.(RA)
Komentar Terbaru