JAKARTA – Untuk mempercepat pelaksanaan diversifikasi energi berupaya penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas untuk transportasi jalan di samping penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM), Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2012 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Bahan Bakar Gas Untuk Transportasi Jalan. Perpres tersebut ditandatangani pada 2 November lalu.
Dalam aturan ini, dinyatakan bahwa penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor untuk transportasi jalan berupa CNG, dilaksanakan secara bertahap pada daerah tertentu dalam wilayah Indonesia. Penetapan daerah tertentu ini, dilakukan oleh Menteri ESDM setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri Perhubungan.
Sementara itu, penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas berupa CNG dilaksanakan oleh BUMN berdasarkan penugasan dari Menteri ESDM. Selain penugasan, Menteri ESDM dapat melakukan penunjukan langsung kepada badan usaha untuk melakukan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas berupa CNG. “Badan usaha yang ditunjuk, wajib memenuhi ketentuan yaitu memiliki sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas berupa CNG dan jaminan ketersediaan bahan bakar gas berupa CNG,” bunyi Perpres tersebut.
Selanjutnya, BUMN dan badan usaha tersebut diberikan alokasi gas bagi kendaraan bermotor untuk transportasijalan dari Menteri ESDM. BUMN dan badan usaha juga wajib memiliki Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Gas dan memenuhi persyaratan penugasan atau penunjukan langsung dari Menteri ESDM.
Perpres tersebut mengatur pula bahwa pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas berupa CNG meliputi pembangunan sarana dan fasilitas distribusi dan atau pembangunan dan pengoperasian SPBG. Pembangunan SPBG oleh BUMN dilakukan dengan menggunakan APBN, sementara pembangunan oleh badan usaha menggunakan anggaran badan usaha yang mendapatkan penunjukan langsung.
“Dalam hal pembangunan SPBG menggunakan APBN, pembangunan SPBG dapat dilaksanakan berdasarkan tahun jamak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 7 ayat 4.
Dalam rangka pelaksanaan percepatan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas berupa CNG, menteri, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur dan bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya melakukan percepatan proses perizinan dan pengadaan tanah untuk pembangunan SPBG; mendorong penggunaan bagan bakar gas berupa CNG bagi kendaraan dinas dan kendaraan bermotor angkutan penumpang umum; dan melakukan sosialisasi penggunaan bahan bakar gas berupa CNG. Untuk penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas, Menteri ESDM menetapkan harga jual eceran CNG.
Konverter Kit
Perpres ini juga mengatur tentang konverter kit. Pemerintah memberikan bantuan konverter kit secara gratis untuk kendaraan dinas dan kendaraan bermotor angkutan umum berikut pemasangannya secara bertahap, sesuai dengan daerah pentahapan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas berupa CNG. Pemberian secara gratis ini dilaksanakan hanya satu kali.
Terkait penyediaan dan pemasangan konverter kit untuk kendaraan dinas dan kendaraan bermotor angkutan penumpang umum, dilaksanakan oleh BUMN berdasarkan penugasan dari Menteri, dengan menggunakan APBN atau anggaran BUMN yang mendapatkan penugasan.
Dalam hal penyediaan dan pemasangan konverter kit untuk kendaraan dinas dan kendaraan bermotor angkutan penumpang umum menggunakan APBN, penyediaan dan pemasangan konverter kit untuk kendaraan dinas dan kendaraan bermotor angkutan penumpang umum dapat dilaksanakan berdasarkan tahun jamak, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ditetapkan pula bahwa Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian mengatur persyaratan teknis rangkaian komponen konverter kit. (LH)
Komentar Terbaru