JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan gubernur tidak mempunyai wewenang untuk mengeluarkan izin pengusahaan pertambangan minyak dan gas pada sumur tua. Pengusahaan sumur tua telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan pada Sumur Tua.

IGN Wiratmadja Puja, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, mengatakan Permen ESDM No 01 Tahun 2003 secara prinsip menyatakan bahwa pengusahaan pertambangan pada sumur tua dapat dilakukan pada wilayah kerja kontraktor kontrak kerja sama oleh BUMD atau Koperasi Unit Desa. Namun, BUMD atau KUD harus mengajukan permohonan pengusahaan dan pemroduksian minyak bumi kepada kontraktor dengan tembusan kepada Menteri ESDM cq Dirjen Migas dengan melampirkan dukumen  administratif dan teknis seperti akte pendirian KUD atau BUMD dan perubahannya, surat tanda daftar perusahaan, nomor pokok wajib pajak, dan surat keterangan domisili.

Menurut Wiratmaja, pengusahaan pertambangan pada sumur tua dapat dilaksanakan pada wilayah kerja kontraktor kontrak kerja sama oleh BUMD atau KUD setelah mendapatkan izin dari Menteri ESDM, khususnya Dirjen Migas.

“Gubernur tidak mempunyai kewenangan mengeluarkan izin pengusahaan pertambangan sumur tua migas,” ujarnya di Jakarta, Rabu (12/10).

20160831_102928

PT Pertamina (Persero) EP dan aparat keamanan saat ini melakukan penertiban sumur minyak di area kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) PT Pertamina EP Asset 1 pada 104 sumur di dua kecamatan di Musi Banyusin, Sumatera Selatan, yaitu Keluang Dan Mangunjaya.

Kegiatan penertiban dilakukan dengan menyemen sumur dan merobohkan “rig” tradisional milik oknum warga. Total sudah 65 sumur yang ditertibkan dengan di semen di Keluang dan Mangunjaya. Namun upaya penertiban tidak berjalan mulus.

Di Mangunjaya, ada 27 sumur yang masuk zone merah. Disebut zona merah karena oknum masyarakat menyerahkan dan menyampaikan bukti surat rekomendasi dari Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin soal persetujuan atas pengelolaan sumur tua pada Oktober 2013. Surat bernomor 541.1/22399/Dispertamben/2013 itu  berisi persetujuan  penusahaan sumur  tua minyak bumi oleh Gubernur Alex kepada Ketua KUD Karya Tambang Jaya di Mangun Jaya, Musi Banyuasin.
Setelah melakukan koordinasi, Kapolres Musi Banyuasin Ajun Komisaris Besar Julihan Muntaha yang memimpin operasi penertiban berkoordinasi dengan pihak Pertamina untuk menunda penyemenan seraya membahas soal rekomendasi surat dari Guberur Alex.

Komaidi Notonegoro, pengamat energi dari ReforMiner Institute, mengatakan saat Alex Nurdin menjadi bupati Musi Banyuasin memang ada peraturan daerah terkait pengelolaan sumur tua di wilayahnya.

“Saya kira masing-masing pihak harus patuh pada UU yang ada. Demi optimalisasi pengelolaan sumur tua memang harus dilakukan yang kompeten dan sesuai dengan aturan yang ada,” kata dia.

Menurut Komaidi, selanjutnya masyarakat setempat bisa diberdayakan oleh yang berhak melalui kegiatan dan mekanisme yang tidak melanggar regulasi.

Harry Purnomo, Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Gerindra, mengatakan seharusnya gubernur melakukan koordinasi dengan Pertamina untuk menyelesaikan masalah illegal drilling yang terjadi di wilayahnya. “Normalnya Pertamina EP bisa protes kepada gubernur,” kata dia.

Menurut Harry, jika ada pengeboran di lahan pribadi, pemerintah daerah dan aparat hukum setempat bisa melakukan penindakan dengan melakukan koordiasi dengan Pertamina dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).(RA/RI)