JAKARTA – Himbauan yang dilakukan pihak Kejaksaan Agung yang disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI agar masyarakat jangan tinggalkan Pertamina, dinilai sebuah langkah bijak yang bisa meredakan kepanikan yang terjadi saat ini terkait kasus impor BBM oleh PT Pertamina Patra Niaga.

Sofyano Zakaria, Pengamat Energi Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI), menyebut penegasan oleh Jampidsus Febrie Adriansyah bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap produk BBM Pertamina, juga bisa dimaknai pihak Kejaksaan Agung tidak meragukan kualitas BBM yang beredar saat ini.

“Pernyataan Jampidsus tersebut sekaligus bisa dimaknai pihak Kejaksaan Agung sudah meyakini produk BBM Pertamina yang telah dilakukan uji kualitas oleh lembaga yang berwenang untuk itu, yakni Lemigas telah sesuai standar kualitas BBM yang berlaku,” kata Sofyano.

Ia menekankan pernyataan dan himbauan Jampidsus adalah bukti bahwa pihak Kejaksaan Agung RI peduli terhadap keberadaan BUMN Pertamina Patra Niaga untuk tetap menjalankan perannya dalam memenuhi kebutuhan energi bagi masyarakat negeri ini.

Sofyano berpendapat terhadap pernyataan Jampidsus bahwa besarnya kerugian negara atas impor BBM oleh Pertamina Patra Niaga yang akan dihitung oleh Lembaga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, adalah sebuah keputusan yang bijak bisa membuat masyarakat tidak berburuk sangka. Sehingga, masyarakat tidak akan meninggalkan Partamina sebagaimana himbauan pihak Kejagung RI.

Menurut Sofyano, dugaan besarnya kerugian negara atas impor BBM bisa memicu keyakinan masyarakat atas adanya “permainan” terhadap kualitas BBM Pertamax Pertamina. Namun demikian, dengan pernyataan Jampidsus yang akan meminta pihak BPK menghitung nilai kerugian negara yang timbul, tentunya bisa membuat masyarakat tidak berburuk sangka yang berlebihan terhadap Pertamina Patra Niaga.

“Penegakan hukum pemberantasan korupsi wajib dilakukan terhadap siapapun tanpa terkecuali terhadap oknum Patra Niaga yang terbukti melakukannya. Namun disisi lain hal tersebut harus dijaga agar tidak menimbulkan dampak yang dapat mengganggu terhadap kepentingan masyarakat,” ujar Sofyano.