JAKARTA – Penasehat hukum karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Maqdir Ismail, meminta pengadilan untuk segera menghentikan proses hukum terhadap Bachtiar Abdul Fatah dalam kasus bioremediasi, dan membebaskan kliennya dari tahanan.
Hal ini disampaikan sehubungan dengan penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menggelar sidang pertama untuk Bachtiar hari ini, Rabu, 5 Juni 2013.
“Pengadilan Tipikor harus segera menghentikan proses hukum terhadap Bachtiar, dan membebaskannya dari tahanan sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada tanggal 27 November 2012,” ujarnya.
Putusan PN Jaksel itu, kata Maqdir, yang telah mengabulkan gugatan praperadilan, dan memutuskan pembebasan Bachtiar dari tahanan penyidik Kejaksaan Agung. PN Jaksel membatalkan penetapan Bachtiar sebagai tersangka dalam kasus bioremediasi, karena penahanan dan penetapannya sebagai tersangka oleh Kajaksaan Agung (Kejakgung) tidak didahului dengan bukti-bukti yang cukup.
“Kami minta agar aparat penegak hukum untuk meninjau kembali secara seksama salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt-Sel tentang pembebasan status Bachtiar sebagai tersangka dalam kasus bioremediasi ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, tindakan Kejagung menangkap dan menahan Bachtiar merupakan bentuk pengabaian terhadap putusan pengadilan dan berarti pelanggaran terhadap hak hukum dan hak asasi Bachtiar sebagai warga negara yang merdeka.”
Maqdir pun menegaskan bahwa sesuai hukum di Indonesia, putusan praperadilan bersifat final dan mengikat. Sehingga jika Kejakgung hendak melakukan upaya hukum atas putusan pra peradilan tersebut, mestinya Kejakgung mengajukan peninjauan kembali (PK).
“Kejakgung tidak dapat melanjutkan proses penyidikan kasus ini apalagi membawanya ke penuntutan tanpa ada penetapan pengadilan yang lebih tinggi,” tandasnya.
“Kami minta dengan hormat agar Kejakgung dan Pengadilan Tipikor, sebagai lembaga penegak hukum yang menjadi harapan atas ditegakkannya keadilan di negara ini, dapat menghormati putusan pengadilan sebelumnya yang sudah bersifat final dan mengikat,” kata Maqdir lagi.
(Iksan Tejo / duniaenergi@yahoo.co.id)
Komentar Terbaru