JAKARTA – Pemerintah akan merevisi aturan untuk meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor minyak dan gas. Sektor migas menjadi fokus penggunaan TKDN karena selama ini menjadi salah satu pemyumbang utama impor.
Haris Munandar, Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, mengungkapkan di sektor migas masih seringkali ditemukan produk atau barang impor, padahal produk yang sama sudah tersedia di dalam negeri. Hal ini tidak lepas dari masih adanya aturan yang justru mengambat peningkatan TKDN.
Bukan dari sisi kesiapan industri, melainkan aturan antar kementerian dan lembaga yang belum harmonis membuat peningkatan TKDN di sektor migas banyak tantangan.
“Katakan Bea Cukai. Di lapangan ada Peraturan Menteri Keuangan, ada juga Peraturan Dirjen Bea Cukai dan lain-lain. Ini belum harmonis. Di kami, aturan sudah lengkap, ada peraturan pemberdayaan industri, Peraturan Menteri Perindustrian dan lain-lain. Di Menko Maritim juga ada, tapi ternyata ada yang masih menghambat TKDN” ungkap Haris di Jakarta, Selasa (24/7).
Dia mengatakan selama ini Kemenperin merilis barang mana saja yang boleh diimpor dan mendaparkan beberapa fasilitas bea masuk. Daftar barang tersebut sesuai dengan master list yang dirilis Kementerian Keuangan.
Untuk itu, pemerintah akan mengevaluasi terhadap barang dan peralatan mana saja yang ternyata tidak perlu impor untuk pengadaannya.
“Dalam rangka negatif list dalam bentuk Permenperin pemberian fasilitas tidak berlaku ketika masuk ke negatif list yang dibentuk, karena sudah mampu diproduksi di dalam negeri. Jangan sampai fasilitas pemerintah dimanfaatkan investor tapi sudah bisa diproduksi dalam negeri,” papar Haris.
Menurut Haris, berbagai proyek di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi salah satu andalan untuk mendongkrak penggunaan TKDN bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum, Perhubungan dan Kesehatan.
“Masih belum optimal. Dari BPKP menjelaskan beberapa K/L punya TKDN dalam kaitan dengan proyek-proyek dari K/L tersebut,” ungkap dia.
Salah satu industri yang tidak perlu lagi pengadaan melalui impor adalah pipa. Kementerian sudah mendata spesifikasi pipa yang dihasilkan industri dalam negeri untuk bisa disesuaikan dengan spesifikasi yang berlaku di industri migas internasional.
“Kalau menyangkut produknya kan perlu industri, kaya boiler dan pipa. produk. Ada beberapa industri yang sudah buat, seperti produk baja termasuk pipa,” tandas Haris.(RI)
Komentar Terbaru