Sidang kasus bioremediasi Chevron.

JAKARTA – Pada sidang kasus proyek bioremediasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 12 April 2013 dengan terdakwa karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yakni Kukuh Kertasafari, Endah Rumbiyanti dan Widodo, penasehat hukum para terdakwa mengajukan surat permohonan Pemeriksaan Setempat, yaitu meminta majelis hakim untuk mengunjungi fasilitas bioremediasi CPI di Riau.

Penasehat hukum mengajukan surat permintaan tersebut, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sudharmawatiningsih, SH. Surat permohonan tersebut diberikan kepada majelis hakim sebelum sidang yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB. Majelis hakim berjanji untuk mempelajari dulu dan mempertimbangkan surat permintaan tersebut.

Saat dimintai konfirmasi dan klarifikasi mengenai surat permintaan tersebut, Corporate Communication Manager Chevron, Dony Indrawan, menyampaikan bahwa CPI mendukung upaya karyawan menggunakan hak hukumnya, untuk mengundang majelis hakim berkunjung ke fasilitas bioremediasi.

“CPI mendukung permintaan ini sebagai bagian dari komitmen kami untuk selalu menjunjung tinggi transparansi, dan sebagai perusahaan yang bertanggungjawab atas semua operasinya. CPI percaya bahwa kunjungan ke fasilitas bioremediasi sangat penting, guna memahami ilmu dan proses dibalik proyek pengelolaan lingkungan berteknologi canggih dan kompleks,” ujar Dony.

Sebagaimana telah didengar dalam sidang pengadilan dari saksi pemerintah, proyek bioremediasi ini telah disetujui dan dimonitor oleh institusi pemerintah terkait. Kunjungan ke fasilitas bioremediasi diperlukan, untuk memahami kompleksitas proyek ini dan memperoleh gambaran proyek ini secara utuh.

Hingga berita ini diturunkan pada Jumat malam, sekitar pukul 22.00 WIB, sidang kasus dugaan korupsi dalam proyek bioremediasi PT CPI masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

(Abraham Lagaligo/abrahamlagaligo@gmail.com)