JAKARTA – Pemerintah tidak akan lagi memberikan izin kepada para pelaku usaha untuk memperpanjang kontrak penjualan gas ke luar negeri. Gas tersebut disiapkan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Penggunaan gas di dalam negeri diproyeksikan bakal terus meningkat seiring dengan masa transisi energi.

Luhur Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), menyatakan bahwa saat ini pemerintah sedang mengkaji berbagai kontrak jual beli gas ke luar negeri dalam rangka persiapan untuk menghentikan ekspor gas.

“Kalau kontrak yang sudah selesai kita tidak perpanjang itu intinya. Tapi nanti menunggu rapat dengan presiden. Semua gas-gas kita yang bisa kita pakai di downstream industri kenapa mesti diekspor,” kata Luhut ditemui di Menara Danareksa, Senin (24/7).

Namun demikian pemerintah kata Luhut tidak akan gegabah. Pemerintah akan meneliti setiap kontrak yang ada agar tidak melanggar hukum yang nantinya bisa berdampak pada iklim investasi di tanah air. Pemerintah hanya menghentikan ekspor gas yang kontraknya sudah habis.

Selama ini ada dua fasilitas LNG berkapasitas raksasa di tanah air yaitu Badak LNG yang kelola kilang Bontang di Kalimantan yang kini dilelola oleh Pertamina. Lalu ada kilang LNG Tangguh yang dikeola BP di Papua (Ri)