JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya mengeluarkan aturan main tentang standar mutu atau spesifikasi BBM dengan research octane number (RON) 98. Dengan begitu setiap badan usaha yang ingin berjualan BBM RON 98 yang berstandar Euro 4 harus bisa memenuhi syarat yang diatur pemerintah.
Soerjaningsih, Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Kementerian ESDM, mengungkapkan penetapan standar dan mutu BBM RON 98 untuk menjawab kebutuhan konsumen agar tersedianya BBM dengan kadar sulfur rendah, setara dengan Euro 4, yaitu di bawah 50 ppm.
PT Pertamina (Persero) telah mengeluarkan produk Pertamax Turbo dengan RON 98. Namun spesifikasinya masih mengacu pada standar dan mutu (spesifikasi) BBM RON 95 yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 3674.K/24/DJM/2006 dengan kandungan sulfur maksimum 300 ppm.
“Dengan aturan baru ini maka seluruh badan usaha pemegang izin usaha niaga umum BBM wajib mematuhi spesikasi maksimum kadar sulfur 50 ppm dalam penjualan BBM di dalam negeri untuk jenis bensin RON 98,” kata Soerjaningsih, Kamis (28/6).
Dia mengatakan sesuai Euro 4, negara-negara Eropa merupakan kiblat awal penetapan spesifikasi BBM yang lebih memperhatikan faktor yang berpotensi menurunkan kualitas lingkungan, seperti sulfur. Eropa sendiri sudah lebih dulu maju hingga sudah menerapkan standar Euro 5. Hanya di negara-negara Asia umumnya sudah menetapkan standar setara Euro 4. Indonesia sendiri terbilang cukup tertinggal dalam penerapan standar setara Euro 4 dibanding dengan negara-negara tetangga.
“Selain kualitas, pemerintah mempertimbangkan segi kuantitas bahan bakar. Volume kebutuhan bahan bakar di Indonesia termasuk tertinggi di kawasan Asia Tenggara,” ungkap Soerjaningsih dalam keterangan tertulisnya.
Spesifikasi RON 98 diterapkan melalui keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 0177.K/10/DJM.T/2018 tentang standar dan mutu BBM jenis bensin RON 98 yang dipasarkan di dalam negeri. Dalam pertimbangannya, dirjen migas menyatakan untuk mendapatkan kepastian mutu bahan bakar minyak di dalam negeri dengan memperhatikan perkembangan teknologi, kemampuan produsen, kemampuan dan kebutuhan konsumen, keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup, perlu menyusun spesifikasi BBM jenis bensin (gasoline) RON 98 yang dipasarkan di dalam negeri.
Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri ESDM Nomor 0048 Tahun 2005 tentang standar dan mutu, serta pengawasan BBM, BBG, bahan bakar lain, LPG, LNG dan hasil olahan yang dipasarkan di dalam negeri, dirjen migas menetapkan standar dan mutu BBM yang dipasarkan di dalam negeri.
Aturan tersebut menyatakan, dirjen migas menetapkan standar dan mutu BBM jenis bensin (gasoline) RON 98 dengan standar dan mutu (spesifikasi) sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan dirjen tersebut. Keputusan imulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni sejak 6 Juni 2018.
Beberapa poin utama yang diatur dalam beleid:
1. Penetapan 0,005% m/m untuk kandungan ulfur setara dengan 50 ppm.
2. Batasan 0.002% m/m untuk sulfur merkaptan setara dengan 20 ppm.
3. Tidak ada penambahan sengaja adiptif berbasis logam atau aditif yang dapat membentuk abu (ash forming).
4. Jika digunakan oksigenat jenis either lebih disukai, kandungan Bioetahnol mengacu pada Permen ESDM 32 tahun 2008 tentang penyediaan, pemanfaatan dan tata niaga bahan bakar nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain sebagaimana telah duah terakhir dengan Permen ESDM 12 tahun 2015 tentang perubahan ketiga atas Permen ESDM no 32 Tahun 2008, alkohol berkarbon lebih tinggi (C>2) dibatasi maksimal 0.1% volume. Penggunaan methanol tidak diperbolehkan.
5. Apabila mengandung olefin diatas 20%, hasil pengujian angka stabilitas oksidasi minimum 1.000 menit.
6. Untuk produksi dari kilang dalam negeri angka aromatik diizinkan hingga makimum 50% sampai akhir tahun 2024.(RI)
Komentar Terbaru