JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku akan lebih fleksibel dalam tata kelola migas. Salah satunya adalah pembahasan untuk memperbesar bagi hasil pada skema kontrak migas di tanah air.
Ego Syahrial, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, mengatakan pemerintah ke depan akan lebih terbuka kepada kontraktor. Salah satu keterbukaan termasuk pembagian split atau bagi hasil.
“Pemerintah prinsipnya friendly menerima masukan stakeholders. Jika memungkinkan pemerintah akan mendengar stakeholders. soal detailnya dibesarkan split pasti nanti ada prosesnya. Pasti ada pembahasan,” kata Ego di Gedung DPR Jakarta, Senin (7/9).
Ego menilai untuk saat ini fleksiibilitas telah ditunjukkan yakni dengan tidak adanya kewajiban bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk menggunakan skema gross split pada kontrak baru.
“Intinya kita tidak terburu-buru. konsep gross split sudah disampaikan, pemerintah sudah terbuka. membuka fleksiibilitas. itu dulu. Kontraktor kan sempat ada anggapan dipaksa ke gross split, tapi sekarang kan enggak,” ungkap Ego.
Wacana untuk meningkatkan bagi hasil kontraktor sudah beberapa kali disuarakan oleh pemerintah, baik itu SKK Migas maupun Kementerian ESDM.
Dwi Soetjipto, Kepala SKK Migas, pernah mengungkapkan salah satu instrumen yang dibutuhkan para pelaku usaha adalah tambahan bagi hasil sehingga gairah investasi kembali menggeliat.
“Ini butuh insentif dan sedang kami garap, dan butuh tambahan-tambahan split. Kalau cost recovery mungkin masih enak ini kebanyakan sudah gross split. Di gross split susah untuk kami gerakan karena meraka sangat berhitung sehingga tambahan split cukup besar,” ujar Dwi.
Untuk skema cost recovery saat ini bagi hasil yang didaparkan adalah 85:15. 85 untuk pemerintah dan 15 kontraktor. Itu untuk produksi minyak sementara gas 70 : 30. Pemerintah mendapat bagi hasil 70 dan kontraktor mendapat 30.
Untuk based split skema gross split perhitungannya 57 negara untuk negara dan 43 bagian kontraktor untuk minyak. Sementara untuk produksi gas 52:48. Pemerintah dapat 52 dan kontraktor mendapat 48.
Arifin Tasrif, Menteri ESDM juga sudah menyatakan pemerintah berinisiatif untuk menambah insentif bagi skema gross split. Berdasarkan laporan para pelaku usaha, pemerintah menyadari ada kesulitan tersendiri penerapan skema gross split. “Mereka yang sudah memilih gross split ternyata dapat kesulitan ada uncertain (cadangan) dan unrecover cost. Mereka usulkan perubahan split ini kita gimana siapkan skema split yang lebih fair untuk berbisnis dengan KKKS” kara Arifin.
PT Pertamina (Persero) menjadi salah satu kontraktor yang sudah terang-terangan meminta tambahan split ke pemerintah. Bahkan usulan tersebut sudah disampaikan.
Budiman Parhusip, Direktur Utama Pertamina Hulu Energi (PHE), menuturkan dengan bagi hasil lebih baik maka perusahaan bisa leluasa dalam melakukan eksekusi proyek.
“Kami pikirkan bagaimama menoba ajukan proposal ke pemerintah insentif gross split atau cost recovery sehingga kegiatan untuk menaikan produksi dan eksekusi proyek bisa lebih ekonomis,” kata Budiman.(RI)
Komentar Terbaru