JAKARTA – Pemerintah menegaskan organisasi kemasyarakatan tetap bakal diberikan lahan tambang batu bara meskipun banyak pendapat yang menentang dengan berbagai alasan, misalnya pengalaman dan teknis tambang.

Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), menjelaskan pengelolaan lahan tambang tidak serta merta dilakukan langsung oleh tambang melainkan harus melalui badan usaha yang tentu harus memenuhi kaidah kegiatan pertambangan.

“Kita memberikan ke Ormas itu bukan ke organisasi kemasyarakatannya tetapi ke badan usahanya yang dimiliki oleh Ormas itu,” ujar Bahlil di Kementerian ESDM, Kamis (6/6).

Menurut Bahlil pemberian kesempatan bagi ormas keagamaan memgelola laham tambang merupakan langkah pemerintah untuk berikan kesempatan luas masyarakat merasakan manfaat keberadaan sumber daya alam batu bara Indonesia. Dia menilai alasan berbagai pihak yang mengatakan terlalu berisiko berikan laham tambang ke ormas yang tidak punya pengalaman teknis dalam kegiatan tambang terlalu mengada-ngada.

“Kalau kita membicarakan tentang pengalaman emang perusahaan-perusahaan yang memulai pertambangan itu langsung punya pengalaman pertambangan? kan berproses jadi kalau cara berpikirnya bahwa harus orang ditambang aja dulu langsung berarti pengusaha lain nggak boleh masuk di dunia pertambangan. Selama memenuhi aturan ada kualifikasinya di dunia pertambangan kita harus memberikan kesempatan,” jelas Bahlil.

Sebelumnya, Mulyanto, Anggota Komisi VII DPR RI, menyatakan pemberian konsesi tambang ke ormas sangat berpotensi melanggar UU Minerba.

Untuk diketahui pasal 75 ayat (3) dan ayat (4) UU Minerba berbunyi: (3) BUMN dan badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK. (4) Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk mendapatkan IUPK dilaksanakan dengan cara lelang WIUPK.

Norma ini didasarkan pada upaya afirmatif untuk mengokohkan peran BUMN/BUMD, sebagai instrumen ekonomi negara. Sementara badan usaha swasta atau usaha orang-perorangan dimungkinkan mengelola tambang melalui prinsip kompetisi profesionalitas yang berkeadilan.

“Tidak boleh ada pemberian prioritas IUPK kepada badan usaha swasta. Jadi revisi PP Minerba yang memberikan prioritas kepada Ormas keagamaan untuk mengelola tambang berpotensi bertentangan dengan norma UU di atasnya karenanya harus ditinjau ulang,” kata Mulyanto.