JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan aturan baru tentang kontrak migas gross split bukanlah aturan yang mengatur tentang perubahan kontrak dari skema gross split ke cost recovery. Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12 Tahun 2020 tersebut hanya mengatur tentang kebebasan kontraktor untuk memilih kontrak pada pengelolaan blok baru atau kontrak pada blok yang sudah habis masa kontraknya.
Mustafid Gunawan, Direktur Pembinaan Pengusahaan Hulu Migas Kementerian ESDM, mengatakan Permen 12 dibuat untuk memberikan fleksibilitas kepada pelaku usaha dalam memilih kontrak untuk mengelola blok migas baru maupun digunakan pada kontrak yang pengelolaannya sudah berakhir dan tidak diperpanjang.
Untuk kontrak yang telah berjalan tidak dilarang untuk merubah kontraknya. Misalnya dari gross split ingin ke cost recovery. Hanya saja tetap harus melalui proses evaluasi yang dilakukan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).
“Diperuntukkan mengatur yang gross split. Kalau pindah ke cost recovery, kami mengacu di PP 35 Tahun 2004 yang dimungkinkan kontrak berubah kalau dapat persetujuan setelah dievaluasi SKK Migas,” kata Mustafid, Jumat (7/8).
Mustafid menekankan pengajuan perubahan kontrak dari cost recovery ke gross split untuk kontrak yang baru berjalan bisa, tapi langkah tersebut tidak akan berjalan dengan instan lantaran para kontraktor saat menandatangani kontrak gross split sudah terlebih dulu membayar Komitmen Kerja Pasti (KKP).
“Secara prinsip itu dimungkinkan. Ini ada berapa yang harus direview kembali karena gross split akan ada bantuan besaran KKP dengan mekanisme yang ada kami perlu review kembali,” ungkap Mustafid.
Hadi Ismoyo, Sekretaris Jendral Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI), mengungkapkan inisiatif pemerintah yang menerbitkan regulasi aturan kontrak migas baru patut diapresiasi. “Layak didukung untuk memperbaiki iklim investasi kita ke depan,” kata Hadi.
Sejauh ini tercatat ada 45 kontrak migas menggunaka skema gross split. 17 kontrak diantaranya merupakan hasil lelang blok migas sepanjang 2017 hingga 2019 . Kemudian ada 23 blok terminasi kemudian pengelolaannya kembali berlangsung dengan menggunakan gross split. Lalu ada lima kontrak yang berubah atau diamandemen, beurbah dari cost recovery menjadi gross split.(RI)
Komentar Terbaru