JAKARTA – Pemerintah masih tidak berdaya dalam membenahi tata kelola niaga mineral, khususnya nikel. Ini bisa dilihat dari tidak berjalannya ketetapan pemerintah tentang harga nikel dalam negeri yang masih belum berjalan.
Sugeng Suparwoto, Ketua Komisi VII DPR, mengatakan mekanisme penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) untuk mineral nikel tidak berjalan sehingga para produsen nikel kerap kali dengan terpaksa harus menjual nikel dibawah harga sesuai formula.
“Kami meminta, mendesak pemerintah agar semua pihak mematuhi HPM. Selama ini menurut catatan berbagai pihak, termasuk Asosiasi Produsen Nikel Indonesia (APNI) enggak jalan,” kata Sugeng ditemui di Gedung DPR, Selasa (22/9).
Menteri ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 07 tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara yang diundangkan pada 14 April 2020.
Regulasi tersebut menyebutkan, HPM logam merupakan harga batas bawah dalam penghitungan kewajiban pembayaran iuran produksi oleh pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi.
HPM logam ini juga menjadi acuan harga penjualan bagi pemegang IUP dan IUPK untuk penjualan bijih nikel.
Apabila harga transaksi lebih rendah dari HPM logam tersebut, maka penjualan dapat dilakukan di bawah HPM dengan selisih paling tinggi 3% dari HPM tersebut.
Namun jika harga transaksi lebih tinggi dari HPM, maka penjualan wajib megikuti harga transaksi di atas HPM logam tersebut.
Pemerintah sebenarnya juga sudah membentuk tim pengawas tata niaga nikel domestik melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 108 Tahun 2020 tentang tim kerja pengawasan pelaksanaan HPM nikel.
Pengawasan yang dilakukan tim pengawas ini antara lain memastikan harga yang digunakan dalam transaksi jual beli bijih nikel sesuai HPM.
Menurut Sugeng, Komisi VII akan mendalami persoalan berlarut ini. Ia mengaku heran dengan sikap pemerintah yang belum juga menemukan jalan keluar. Ketika dipertemukan dengan para produsen nikel saja pemerintah hanya memberikan jawaban normatif. Padahal aturannya dibuat oleh pemerintah sendiri tapi ketika implementasi tidak optimal pemerintah justru tidak dapat berbuat banyak.
“Kami akan tindaklanjuti dalam bentuk pengawasan-pengawasan. Nanti ada kesepakatan membentuk pansus kenapa tidak,” kata Sugeng.(RI)
Komentar Terbaru