JAKARTA – Pemerintah mengaku mempersilahkan Freeport yang mengancam untuk menggugat aturan baru pemerintah yang mengenakan bea keluar ekspor mineral logam kepada PT Freeport Indonesia.
Baru – baru ini Kementerian Keuangan memang telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Muhammad Wafid, Plt Dirjen Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyatakan ketentuan bea keluar tersebut merupakan konsekuensi bagi perusahaan yang telah beralih menjadi Izin Usaha Pertambahan Khusus (IUPK) dan aturan itu wajib dijalankan.
“Sudah sesuai dengan PMK yang baru. Aturannya begitu,” kata Wafid di Kementerian ESDM, Senin (7/8).
Pemerintah kata dia tidak akan melarang kebijakan Freeport yang memang ingin mengajukan gugatan karena yang jelas aturan main telah dibuat dan perusahaan diminta untuk mematuhinya. “Oh gitu, ya lihat saja dulu. Kan sesuai aturan baru ya, harus sesuai dengan itu,” ungkap Wafid.
Peraturan Menteri Keuangan yang dikeluarkan bulan lalu menyatakan ekspor konsentrat tembaga akan tetap dikenai bea masuk dengan tarif 5% hingga 10%, bahkan jika pembangunan smelter perusahaan melebihi 50%. Terkait hal ini, PTFI disebut siap menggugat kebijakan ini.
PTFI kini telah memperoleh Surat Pemberitahuan Ekspor dari Kementerian Perdagangan pada 24 Juli 2023. Perusahaan menyebutkan Freeport Indonesia diberikan izin ekspor pada 24 Juli 2023 untuk mengekspor 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga.
Dalam dokumen pengajuan di Securities and Exchange Commission (SEC) AS, Freeport McMoRan (FCX) terungkap bahwa Freepot siap menggugat keputusan pemerintah Indonesia. (RI)
Komentar Terbaru