JAKARTA – Pemerintah membuka peluang memberikan lampu hijau kepada Pertamina yang ingin beralih dari kontrak Gross Split kembali ke Cost Recovery dalam pengelolaan blok Rokan.

Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyatakan bisa saja blok Rokan berubah status kontraknya tapi tetap harus memenuhi syarat.

“Ya kan lagi dievaluasi, kalau prospek bagus dan bagian pemerintah lifting naik, kan boleh kalau lifting naik,” kata Arifin ditemui Ditjen Migas, Jumat (28/6).

Pertamina sendiri diketahui tidak hanya meminta perubahan kontrak blok Rokan tapi juga ada beberapa blok lain yang diajukan yakni Blok Offshore Southeast Sumatra (OSES), Offshore North West Java (ONWJ), Attaka, dan Tuban East Java.

Fleksibilitas yang diberikan pemerintah ini bertujuan untuk mendorong investasi di sektor hulu migas. Arifin pernah mengakui ada saja kontraktor yang tidak serius untuk berinvestasi lantaran tidak mendapatkan jaminan pengembalian biaya.

Arifin juga tidak menampik peningkatan anggaran cost recovery yang diajukan pemerintah kepada Komisi VII DPR RI untuk tahun anggaran tahun berikutnya memproduksikan adanya perubahan skema kontrak tersebut.

Pemerintah sendiri sepertinya bakal mengabulkan permintaan para kontraktor untuk kembali menggunakan skema cost recovery. Ini tentu bisa berdampak pada anggaran cost recovery yang terus bergerak naik.

“Iya memang kita perhitungkan ada. Ada yang, terutama lapangan-lapangannya pertamina. Karena dengan gross split, jadi oga-ogahan,” ungkap Arifin. (RI)