JAKARTA – Pemerintah dikabarkan segera mengumumkan keputusan akhir dalam proses negosiasi perpanjangan kontrak salah satu perusahaan tambang nikel terbesar yang beroperasi di Indonesia PT Vale Indonesia (INCO) dalam waktu dekat. Salah satu keputusan yang sudah bulat diambil adalah mengenai luas lahan konsensi yang akan didapatkan Vale pasca mendapatkan perpanjangan kontrak nanti.
Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menegaskan tidak ada pemangkasan lahan konsensi tambang Vale di kontrak yang baru nanti. “Nggak ada (Lahan diciutkan),” kata Arifin singkat kepada awak media di Istana Negara, Rabu (8/11).
Vale saat ini beroperasi dalam naungan Kontrak Karya yang telah diamandemen pada 17 Oktober 2014 dan berlaku hingga 28 Desember 2025 dengan luas konsesi seluas 118.017 hektar (ha) meliputi Sulawesi Selatan seluas 70.566 ha, kemudian Sulawesi Tengah 22.699 ha dan Sulawesi Tenggara 24.752 ha.
Selain luasan lahan yang tidak diciutkan nanti, Pemerintah juga memastikan Vale Indonesia akan mempunyai pemilik baru atau pemegang saham terbesar yaitu Mineral Industry Indonesia (MIND ID). Namun sayang Arifin belum mau membocorkan berapa persen saham yang nanti akan dimiliki MIND ID. “Pokoknya mayoritas lah Indonesia,” ujar Arifin.
Sebelumnya Arifin menegaskan pembahasan divestasi maupun perpanjangan kontrak sudah selesai dibahas dibagiannya. Selanjutnya Kementerian BUMN yang akan mengeksekusi divestasi melalui MIND ID.
“Tinggal finalisasi dengan Kementerian BUMN kalau dari Kementerian ESDM sudah tidak masalah. Kalau perpanjangan mengenai lahannya di kita, kalau masalah bisnisnya kan di sana (Kementerian BUMN),” ujar Arifin ditemui di Kementerian ESDM, Kamis (26/10).
Sebelumnya Arifin pernah membeberkan bahwa Vale sepakat untuk melepas 14% sahamnya dari tadinya hanya 11%.
“Persentase yang terakhir itu 11 + 3. Jadi dengan 14% itu, maka komposisinya Mind ID akan lebih besar,” kata dia.
Divestasi sendiri merupakan salah satu syarat utama bagi Vale yang saat ini tengah mengurus perpanjangan kontraknya yang habis pada tahun 2025 mendatang.
Valuasi harga saham divestasi dihitung berdasarkan harga pasar yang wajar dengan tidak memperhitungkan cadangan mineral kecuali yang dapat ditambang selama jangka waktu izin kontrak karya perkembangan perpanjangan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus).
Namun pada perkembangannya MIND ID diketahui menginginkan juga hak pengendalian saham Vale karena menilai saham 14% belum mencakup hak sebagai pengendali.
Kewajiban divestasi saham 51% dilaksanakan secara berjenjang dari pemerintah pusat, pemda, BUMN, BUMD atau badan usaha swasta nasional. Apabila tidak ada yang berminat maka mekanisme penawaran divestasi dilakukan melalui bursa saham indonesia dalam rangka pengurusan perpanjangan Kontrak Karya Vale setelah 29 desember 2025. Ini sesuai dengan pasal 147 PP 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral. (RI)
Komentar Terbaru