JAKARTA – Pemerintah Indonesia akhirnya menerapakan aturan main baru dalam memungur royalti dari para pelaku usaha batu bara. Skema royalti terbaru ini diterapkan untuk pelaku usaha yang telah beralih menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2022 tentang Perpajakan dan PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.
Dalam skema terbaru ini, pelaku usaha dikenakan royalti progresif artinya royalti yang harus dibayarkan ke negara akan semakin besar seiring dengan kenaikan harga komoditas batu bara. Sebaliknya jika harga batu bara sedang rendah otomatis tarif royalti juga akan disesuaikan menjadi rendah.
Lana Saria, Direktur Pembinaan Usaha Batu bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan skema terbaru pungutan royalti ini membuat negara bisa menikmati juga harga komoditas batu bara yang sedang tinggi seperti sekarang ini.
“Jadi negara juga bisa merasakan manfaat dari tingginya harga batu bara. Namun tetap apabila harga batu bara rendah ya kita juga tidak mau membebani pelaku usaha,” ungkap Lana dalam konferensi pers, Senin (18/4).
Dalam aturan baru ini pemerintah juga membedakan ada dua IUPK, yakni yang di Generasi 1 dan Generasi 1+. Lana menjelaskan ada perbedaan sedikit dalam pengenaan PPh dan PPN antara generasi 1 dan 1+.
“Untuk itu pada sebelum perpanjangan IUPK untuk generasi 1 dan 1+ dalam kepres 49/1981 tadi PNBP-nya 13,5% tapi untuk PPH itu pada generasi 1 45% karena sesuai dengan kontrak tapi generasi 1+ pengenaan pajak prevailing ikuti aturan yang berlaku. Jadi sepanjang generasi 1+ itu berubah-ubah tapi jadi 22% sekarang kerena ada UU minerba,” ungkap Lana.
Berikut pengenaan royalti pelaku usaha batu bara
Harga batu bara | Generasi 1 | Generasi 1+ |
<$70 | 14% | 20% |
$70-$80 | 17% | 21% |
$80-$90 | 23% | 22% |
$90-$100 | 25% | 24% |
$100> | 28% | 27% |
Komentar Terbaru