JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan terus memantau kebijakan harga para badan usaha ditengah fluktuasi harga minyak dunia yang juga mempengaruhi harga BBM. Pemerintah memaklumi anjloknya harga minyak dunia yang tidak dibarengi dengan penurunan harga jual BBM ke masyarakat lantaran penjualannya anjlok saat pandemi Covid-19 mulai melanda.
Soerjaningsih, Pelaksana Tugas Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, mengungkapkan dalam penetapan harga BBM, badan usaha tetap harus mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Pemerintah terus monitor kebijakan badan usaha agar supaya tetap mematuhi formula harga yang dietepakan oleh pemerintah,” kata Soerjaningsih, dalam konferensi pers virtual, Senin (18/1).
Publik sempat bertanya-tanya lantaran tidak adanya penurunan harga BBM ditengah anjloknya harga minyak dunia tahun lalu yang sempat menyentuh US$20-an per barel. Saat itu manajemen Pertamina menjelaskan bahwa minyak yang dibeli Pertamina masih dalam periode harga minyak tinggi, sehingga penurunan harga BBM tidak serta merta dilakukan.
Itu berarti minyak yang dibeli saat harga minyak anjlok seharusnya juga bisa dijual dengan harga rendah mengikuti harga belinya. Tapi yang terjadi sampai sekarang tidak ada perubahan harga BBM. Perseroan hanya menebar promo baik untuk promo Pertalite seharga premium ataupun cashback melalui aplikasi My Pertamina untuk BBM jenis Perta series.
Padahal Pertamina sempat memborong minyak dengan harga rendah tersebut dengan volume mencapai 10 juta barel untuk minyak mentah,dan produk minyak berupa BBM jenis RON 92 sebanyak 9,3 juta barel. Sehingga secara logika jika tidak ada penyesuaian harga maka keuntungan besar bisa dinikmati perusahaan lantaran harga jual ke masyarakat masih menggunakan harga jual yang tinggi untuk menjual minyak yang dibeli dengan harga rendah.
Soerjaningsih menilai langkah pemerintah memberikan izin badan usaha untuk tidak mengoreksi harga mengingat badan usaha mengalami pukulan telak selama pandemi COVID-19. Penurunan konsumsi BBM diklaim membuat para pengusaha mendapatkan margin usaha yang tipis.
“Lalu kenapa badan usaha belum juga menurunkan harga ini karena memang di masa pandemi ini volume penjualan kecil dan biaya distribusi yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp 1.800 itu menjadi meningkat,” ungkap Soerjaningsih.
Pemerintah, kata Soerjaningsih sudah sempat melakukan koreksi formula harga agar harga jual BBM ke masyarakat lebih adil. Sehingga ke depan monitor terhadap harga yang ditetapkan badan usaha juga akan terus dilakukan agar masyarakat mendapatkan harga BBM yang sesuai dengan kondisi pasar.
“Apalagi memang BBM jenis umum sudah terkoreksi dan seharusnya secara harga jual juga turun karena harga minyak dunia juga turun,” kata Soerjaningsih.(RI)
Komentar Terbaru