JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengurangi jatah impor minyak mentah PT Pertamina (Persero) pada 2020.
Djoko Siswanto, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, mengatakan selama ini Pertamina mengajukan permohonan impor minyak kepada pemerintah bisa mencapai 80 juta barel setahun. Tahun ini jatah impor tersebut sudah dikurangi.
“Impor crude Pertamina saya kurangi 8 ribu barel per hari (bph) selama 2020. Sekitar 30 juta barel setahun,” kata Djoko saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (14/1).
Menurut Djoko, kebijakan itu bertujuan agar Pertamina bisa segera mencapai kata sepakat dalam negosiasi dengan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam pembelian minyak mentah jatah KKKS yang diproduksi di dalam negeri.
“Permohonan dia (Pertamina), crude saya kurangi 30 juta barel setahun, supaya dia berupaya membeli, negosiasi produksi yang belum berhasil dibeli. Mereka (Pertamina) minta 80 juta barel setahun, kurangi 30 juta barel, jadi 50-an juta barel,” ungkap Djoko.
Pertamina untuk tahun ini dipastikan akan menyerap setidaknya 120 ribu bph minyak mentah jatah kontraktor. Jumlah itu masih bisa ditingkatkan lantaran potensi minyak mentah yang bisa diserap bisa mencapai 200 ribu bph.
“Masih lanjut (KKKS jual crude ke Pertamina). Jadi sekitar 200 ribu bph, sudah 120 ribu bph kita beli. Sekitar 80 ribu bph yang belum berhasil kita beli,” kata Djoko.
Kewajiban KKKS untuk memprioritaskan penawaran jatah minyak ke Pertamina tergolong baru. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Beleid tersebut menetapkan tidak hanya Pertamina, badan usaha lain pemegang izin usaha pengolahan minyak bumi wajib mengutamakan pasokan minyak bumi yang berasal dari dalam negeri. Selain itu, Pertamina dan badan usaha lain pemegang izin usaha pengolahan minyak bumi wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi.
Kontraktor memiliki kewajiban untuk menawarkan minyak bumi bagian kontraktor kepada Pertamina atau badan usaha lain pemegang izin usaha pengolahan minyak bumi.
Pada pasal 4 diatur penawaran minyak bumi bagian kontraktor paling lambat harus dilakukan pada tiga bulan sebelum dimulainya rekomendasi ekspor untuk seluruh volume minyak bumi bagian kontraktor.
Nantinya penetapan harga jual beli minyak antara Pertamina dan kontraktor ditetapkan berdasarkan hasil negosiasi business to business.
Pertamina bisa menunjuk kontraktor secara langsung berdasarkan hasil negosiasi dan bisa berkontrak jangka panjang selama 12 bulan.(RI)
Komentar Terbaru