JAKARTA – Perundingan lanjutan antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia terus berlangsung. Dalam perundingan lanjutan, tugas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencakup poin pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian, landasan hukum pengusahaan, dan perpanjangan operasi.
“Saat ini, ketiga hal tersebut (tugas KESDM) telah selesai,” kata Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM di Jakarta Kamis (10/1)
Bambang mengatakan, terdapat sejumlah penyelesaian jangka pendek yang disepakati, yakni Freeport Indonesia telah menerima IUPK Operasi Produksi dan selama jangka waktu IUPK Operasi Produksi dilakukan pembahasan mengenai penyelesaian jangka panjang kelanjutan operasi perusahaan tambang anak usaha Freeport McMoRan Inc tersebut.
Untuk penyelesaian jangka panjang, kata Bambang, pertama pemerintah akan membeli participating interest (PI) Rio Tinto yang terdapat di Freeport Indonesia dan menugaskan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) untuk membeli sejumlah saham tersisa sehingga kepemilikan saham nasional mencapai minimal 51%. Kedua, dalam pembahasan dengan tim koordinasi Freeport menyampaikan tiga dokumen proposal yaitu usulan perjanjian stabilitas investasi yang memuat ketentuan hak dan kewajiban Freeport dalam melaksanakan IUPK Operasi Produksi; usulan SK Menteri ESDM mengenai IUPK kepada PTFI; dan usulan peraturan pemerintah sebagai salah satu produk peraturan perundangan yang menjadi dasar dibuatnya perjanjian stabilitas investasi.
Ketiga, dalam perkembangan Freeport bersedia membahas penyelesaian dalam bentuk SK IUPK Operasi Produksi (beserta regulasi pendukung apabila diperlukan).
Sebagai informasi, pada 27 Agustus 2017 perundingan pemerintah dengan Freeport telah mencapai kesepakatan yang meliputi divestasi 51% saham Freeport untuk kepemilikan nasional, penerimaan negara menjadi lebih besar dibanding selama ini, Freeport menyelesaikan smelter paling lambat 5 tahun, dan diusulkan penerimaan agregat.
Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, Freeport dapat perpanjangan maksimal 2×10 tahun sepanjang memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundangan.
“Penyelesaian pembangunan smelter ditargetkan selesai 2022,” kata Bambang.(RA)
Komentar Terbaru