JAKARTA – Hasil kalibrasi skema gross split yang dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di 10 wilayah kerja minyak dan gas menunjukkan skema baru tersebut lebih baik dibanding cost recovery.
“Gross split telah dikalibrasi pada 10 lapangan existing yang telah mewakili behaviour PSC di Indonesia,” ujar Arcandra Tahar, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) seperti dikutip laman Kementerian ESDM.
Menurut Arcandra, 10 WK migas tersebut merepresentasi skema kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) di seluruh Indonesia. Skema gross split ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 yang diteken Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 16 Januari 2017.
Gross split berlaku apabila kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) melakukan kontrak baru dan kontraknya telah diterminasi. “Kalau (KKKS) existing boleh milih,” kata Arcandra.
Peralihan pembagian hasil ke skema gross split dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas dilatarbelakangi adanya sejumlah kelemahan dalam skema cost recovery. Dalam PSC skema cost recovery, setelah eksplorasi migas misalnya, KKKS yang berkeinginan mengajukan plan of development (POD) yang mana ada work and budget, budget tersebut menjadi titik lemah dan memakan waktu selama diskusi.
“Dengan adanya gross split ini, swakelola budgetnya,” tandas Arcandra.(AT)
Komentar Terbaru