JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pengembangan proyek panas bumi di Mandailing Natal, Sumatera Utara bertujuan mempercepat pengembangan listrik di wilayah Sumatera Utara yang masih byarpet.
“Dengan berjalannya proyek panas bumi ini bisa memberikan multiflier effect, menggerakan roda perekonomian, ingin kita percepat,” kata Yunus Saefulhak, Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM di Mandailing Natal, Sumatera Utara, Kamis (16/6).
Yunus didampingi oleh pejabat eselon tiga dan empat mengadakan pertemuan dengan Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara beserta pihak PT Sorik Marapi Geothermal (PTSMGP), OTP Geothermal dan PT KS Orka untuk membicarakan keberlanjutan pengoperasian SMGP.
Menurut Yunus, pemerintah harus menjaga iklim investasi dan menanamkan kepercayaan kepada investor. Berdasarkan Undang – Undang (UU) panas bumi nomor 21 tahun 2014 disebutkan izin panas bumi yang dikeluarkan oleh Gubernur / Bupati boleh diperpanjang selama dua tahun.
“Kita lihat selama dua tahun, harus melakukan kegiatan eksplorasi, pastikan selama dua tahun itu harus ada kegiatan eksplorasi. Kita kawal bersama, kalau mereka tidak komitmen peringatan pertama beri sanksi, jika masih membandel maka langsung dicabut izinnya,” tandas Yunus dalam keterangan tertulisnya.
Pertemuan Ditjen EBTKE soal pengembangan panas bumi SMGP diwarnai unjuk rasa dari Komunitas Mandailing Perantauan (KMP) yang meminta pemerintah membatalkan Izin Panas Bumi (IUP) SMGP.
Wilayah kerja panas bumi (WKP) Sorik – Marapi – Roburan – Sampuraga, Kabupaten Mandailing Natal ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri ESDM nomor 2963 K/30/MEM/2008 dengan luas WKP sebesar 62.900 ha dan cadangan terduga 200 MW. Konsorsium PT. Supraco Indonesia – The Tata Power Company Ltd – Origin Energy Ltd ditetapkan sebagai pemenang lelang melalui SK Bupati Mandailing Natal No. 600/516/K/2010 tanggal 26 Agustus 2010. Selanjutnya, konsorsium PT Supraco Indonesia – The Tata Power Company Ltd – Origin Energy menunjuk PT SMGP sebagai pemegang IUP. Bupati Mandailing Natal memberikan IUP melalui SK No. 540/525/K/2010 tanggal 2 September 2010.
PT SMGP dimiliki oleh OTP Geothermal Pte. Limited dengan kepemilikan saham sebesar 95 persen dan PT Supraco Indonesia dengan kepemilikan saham sebesar 5 persen. Perjanjian jual beli listrik (Power Purhase Agreement/PPA) antara PT PLN (persero) dengan PT SMGP ditandatangani pada tanggal 29 Agustus 2014 dengan kapasitas pengembangan sebesar 3×80 MW dan COD unit I pada 2020.(RA)
Komentar Terbaru