JAKARTA – Pemerintah menjanjikan segera menerbitkan regulasi untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik. Draft final regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) ditargetkan selesai pada awal Maret 2019.
“Tanggal 5 Maret difinalkan di sini (Kemenko Maritim), cek lagi, sesudah itu baru diberikan ke Presiden,” kata Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman usai memimpin rapat kendaraan listrik di Kantor Kemenko Kemaritiman Jakarta, Selasa (26/2).
Menurut Luhut, saat ini finalisasi hanya terkait masalah redaksional agar tidak tumpang tindih dengan aturan lain di seluruh lembaga dan kementerian yang terkait. “Kalimat-kalimatnya ada pasal ini pasal itu yang masih kontradiktif,” tukasnya.
Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian, mengatakan sinkronisasi Perpres masih harus dilakukan dengan beberapa regulasi yang baru dikeluarkan. Sambil menunggu sinkronisasi tersebut, pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga akan melakukan finalisasi terhadap pemberian insentif fiskal.
Menurut Airlangga, Kementerian Keuangan masih harus membahas pemberian insentif tersebut dengan Komisi XI DPR. Pembahasan insentif penting agar ketika Perpres terbit maka insentif tersebut bisa langsung diberikan.
“Konsultasi DPR juga segera dari Menteri Keuangan UU PPnBM itu harus konsultasi dengan DPR sesuai dengan UU. Jadi kami harapkan begitu Perpres disebut disitu akan mendapatkan insentif, nah kalau insentifnya gantung, kan kurang elok,” ungkap Airlangga.
Budi Setiadi, Direktur Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, menambahkan Perpres nantinya tidak akan terlepas dari aturan tentang lalu lintas jalan yang sudah lebih dulu ada, seperti UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas kendaraan.
“Jadi intinya hampir sama, karena memang tidak boleh bertentangan dengan UU Nomor 22. Nah, karena ada irisannya, nanti ini kan harus didetailkan lagi,” kata Budi.
Beleid tersebut juga akan mengatur pelaksanaan uji KIR untuk kendaraan listrik. Jika mengacu pada UU Nomor 22, uji tipe dan kelayakan berada di bawah Kemenhub. Pihak swasta pun diperbolehkan untuk melakukan uji KIR.
“Misal di sini ada aturan untuk uji kendaraan hanya pada pemerintah. Padahal uji kendaraan ada dua, tipe dan berkala. Uji tipe di pemerintah, hanya kita Kemenhub dan juga dari BPPT. Tapi begitu uji berkala memang itu bisa pemerintah, APM (Agen Pemegang Merk), dan swasta,” kata Budi.(RI)
Komentar Terbaru