JAKARTA – Pemerintah masih terus memoles Peraturan Presiden (Perpres) tentang harga jual listrik EBT kepada PLN. Nantinya beleid itu diharapkan akan jadi senjata utama dalam meningkatkan investasi pembangkit listrik EBT.
Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan salah satu daya tarik yang disiapkan pemerintah kepada para investor adalah adanya jaminan pengembalian modal pembangunan pembangkit yang digunakan dalam membangun pembangkit EBT dalam jangka waktu 10 tahun.
“Dalam Perpres tersebut, kami memasang semacam tarif, kami akan jamin investor akan mendapatkan pengembalian yang baik dalam 10 tahun,” ungkap Arifin dalam Mandiri Invesment Forum, Rabu (9/2).
Selain itu pemerintah juga akan memberikan insentif kepada pengembang pembangkit listrik EBT itu.
Kemudian akan ada juga aturan pelaksanaan kewajiban EBT untuk mekanisme sertifikasi. Kemudian, menetapkan tarif renewable energi yang lebih transparan dan adil dengan pengembalian yang adil kepada badan usaha.
Arifin menyatakan Indonesia memiliki potensi sumber daya energi terbarukan sebesar 587 Giga Watt lebih untuk dipasang sampai tahun 2060 sesuai dengan target netral karbon. Pemerintah sudah menegaskan tidak akan ada lagi pembangunan PLTU baru.
“Jadi mulai tahun 2030 tidak ada lagi rencana pemasangan pembangkit listrik batu bara,” ungkap Menteri Arifin.
Pemerintah juga akan mengembangkan yang namanya jaringan listrik smart grid system atau smart grid technology yang dinilai paling cocok dalam trasmisi listrik di tanah air
Sehingga, pengembangan energi baru dan terbarukan yang ada di daerah-daerah, listrik energi hijau bisa tersambung agar bisa memanfaatkan semua energi bersih yang ada di Indonesia itu.
Untuk mencapai pengembangan pembangkit sebesar 587 GW, Indonesia membutuhkan investasi yang sangat besar, atau dalam catatan Menteri Arifin mencapai US$1,177 triliun atau sekitar Rp 16.831.100 triliun (asumsi kurs Rp 14.300 per US$) hingga 2060 atau setara US$29 miliar per tahun atau sekitar Rp415 triliun per tahun.
“Kami berharap dapat menarik investor untuk datang bergabung dengan proyek di Indonesia. Berdasarkan target kita cukup ambisius untuk diimplementasikan, tapi bagaimanapun kita harus melakukannya,” ujar Arifin.
Pa Menteri, coba ditanyakan ke perbankan nasional…..kalau nilai investasi balik dalam 10 tahun, apa perkankan nasional mau membiayai????