JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan akan memberikan jaminan kepastian hukum terkait kontrak pertambangan PT Freeport Indonesia (PTFI). Arcandra Tahar, Menteri ESDM, mengatakan bahwa sudah menjadi suatu keharusan kebijakan pemerintah yang mendukung investor, baik dalam maupun luar negeri.
“Untuk Freeport, akan jamin kepastian hukum sekuat tenaga. Kami pastikan investor yang investasi dana di Indonesia berusaha melakukan bisnis sesuai Undang-Undang dan peraturan yang berlaku,” kata dia di Jakarta, Jumat (29/7).
Arcandra menjelaskan, bahwa sumber daya alam Indonesia harus diupayakan untuk kemakmuran rakyat. Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah harus mengedepankan kedaulatan energi.
“Tidak ada superman di dunia ini. Dengan usaha keras ingin belajar, maka permasalahan menyangkut kelistrikan, minerba, EBT, insya Allah saya akan belajar. Ini bukan pekerjaan satu orang, tapi tim. Insya Allah saya punya tim,” tandas Arcandra.
Freeport Indonesia merupakan anak perusahaan Freeport-McMoRan dari Amerika Serikat, telah mengelola tambang di Timika sekitar 47 tahun setelah menandatangani Kontrak Karya (KK) pertama pada 1967. Pada 1991, Kontrak karya Freeport diperpanjang selama 30 tahun lagi oleh pemerintahan Orde Baru dan akan habis kontraknya pada 2021.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Freeport hanya bisa mengajukan permohonan perpanjangan kontrak paling cepat dua tahun atau paling lambat enam bulan sebelum kontrak berakhir 2021.
PP No 77 Tahun 2014 itu juga mewajibkan Freeport melakukan divestasi dengan melepas total 20% saham paling lambat 14 Januari 2016 kepada pihak Indonesia dan pada 2019 melepas lagi sebanyak 10% saham. Lantaran pemerintah sudah memiliki 9,36% saham, maka tahun ini Freeport hanya diwajibkan divestasi sebesar 10,64%. Freeport juga hanya diwajibkan melakukan total divestasi 30% saham hingga 2019, karena salah satu perusahaan emas terbesar di dunia ini melakukan kegiatan tambang bawah tanah (underground).(RA)
Komentar Terbaru