JAKARTA – Beberapa waktu lalu terungkap banyak pelaku usaha Pertashop gulung tikar akibat menderita kerugian. Pertashop sendiri merupakan badan usaha swasta yang bermitra dengan Pertamina untuk menjual produk BBM non subsidi di wilayah pelosok.
Komaidi Notonegoro, Direktur Eksekutif Reforminer Institute, menyatakan ketika Pertashop hanya diperbolehkan menjual BBM RON tinggi, sementara di SPBU tersedia BBM RON yang lebih rendah, maka masyarakat yang menjadi target pasar berpotensi membeli BBM di SPBU dengan lebih banyak pilihan termasuk dapat memilih untuk membeli BBM RON lebih rendah dengan harga yang lebih murah.
Pemerintah harus bisa lebih terlibat dalam mempertahankan eksistensi Pertashop guna memastikan distribusi BBM ke pelosok tetap terjaga.
Menurut Komaidi pemerintah perlu menata kembali konsep bisnis Pertashop agar tidak merugikan para pihak, terutama pelaku bisnis.
“Jangan sampai tujuan memperluas akses BBM yang pada dasarnya sangat bagus karena dapat menjadi katalis pertumbuhan ekonomi nasional justru menjadi kontraproduktif dan beban bagi pelaku bisnis yang telah berinvestasi di bisnis Pertashop,” kata Komaidi kepada Dunia Energi (17/7).
Dia menjelaskan kebijakan yang hanya membolehkan Pertashop menjual BBM RON tinggi, sementara kegiatan usaha Pertabotol dan Pertamini tidak ditertibkan akan berdampak terhadap target minimal penjualan Pertashop tidak tercapai. Akibatnya, biaya operasional tidak dapat tertutup dan kemudian merugi.
Margin usaha niaga BBM seperti Pertashop pada umumnya telah ditetapkan dalam nilai tertentu untuk setiap liternya. “Karena itu keberlangsungan bisnis niaga BBM termasuk bisnis Pertashop akan ditentukan oleh besaran volume penjualan yang dapat dilakukan,” ungkap Komaidi.
Berdasarkan data Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI), dari sekitar 448 unit Pertashop sebanyak 201 diantaranya dilaporkan mengalami kerugian dengan tingkat bervariasi. Beberapa bahkan harus menutup usaha, dan sebagian dilaporkan harus disita asetnya gara-gara tidak dapat membayar pinjaman. (RI)
Komentar Terbaru