JAKARTA – Pemerintah tengah menggodok aturan main baru dalam mekanisme pembelian BBM Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite yang dijual PT Pertamina (Persero). Aturan baru itu nantinya merevisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Sumber Dunia Energi di Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) membisikkan, perubahan nantinya tidak terlalu banyak dan akan difokuskan kepada lampiran dari Perpres. Dalam perubahan yang masih digodok oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu akan ada perubahan konsumen yang berhak membeli BBM dengan kadar oktan (RON) 90 itu berikut cara membelinya.

“Tidak banyak sih yang berubah, hanya saja di lampirannya. Di situ kan ada siapa-siapa aja yang boleh membeli, kemungkinan ada di situ pembahasannya,” kata sumber tersebut.

Ditjen Migas Kementerian ESDM saat ini memfinalkan perubahan tersebut.

Dunia Energi sudah mencoba mengonfirmasi informasi tersebut kepada Tutuka Ariadji, Dirjen Migas Kementerian ESDM. Tapi hingga berita ini diturunkan, guru besar Teknik Perminyakan Institut Teknologi Bandung itu tidak memberikan respons.

Harga Pertalite saat ini sebesar Rp7.650 per liter, jauh di bawah harga keekonomian yang saat ini mencapai Rp12.250 per liter. Pertalite juga tingkat konsumsinya paling tinggi yaitu lebih dari 50% dari semua jenis BBM.

Di sisi lain, Kementerian ESDM merevisi proyeksi kuota Pertalite pada 2022 dari 23 juta kiloliter (KL) menjadi 28,5 juta KL. Potensi kuota Pertalite akan terlampaui sangat tinggi karena terjadi migrasi pengguna Pertamax seiring kenaikan harga BBM RON 92 tersebut pada 1 April 2022 menjadi Rp12.500 per liter dari sebelumnya sekitar Rp9.000 per liter. Kenaikan harga tersebut ditopang meningkatnya harga minyak mentah global dan menjadi hak badan usaha karena Pertamax adalah BBM nonsubsidi.

Sementara itu, Pebri, salah satu warga yang merupakan konsumen BBM Pertamina, mengaku ada yang berbeda ketika membeli Pertalite di SPBU. “Sudah mulai repot nih di SPBU beli Pertalite,” kata dia.

Menurut dia, operator SPBU memilah para calon pembeli BBM. Jika dirasa atau menurut mereka kendaraannya tergolong baru atau petugas SPBU dinilai tidak pantas membeli BBM Pertalite, operator akan meminta pembeli menunjukkan kartu identitas terlebih dulu. Selain itu jumlahnya pun dibatasi.

“Beli pakai mobil yang mereka anggap nggak layak pake Pertalite harus nunjukin KTP, jumlahnya (volume pembelian) dibatasin,” kata Pebri. (RI)