JAKARTA – PT Geo Dipa Energi (Persero) telah menandatangani perjanjian kontrak EPC (Engineering Procurement Construction) senilai US$115 juta untuk pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panasbumi (PLTP) Patuha Unit 2, yang terletak 40 km di sebelah selatan kota Bandung, Jawa Barat, sekitar Gunung Patuha.
Sebelumnya, pada tahun 2014 Geo Dipa Energi berhasil menyelesaikan pembangunan 1 unit PLTP di Patuha dengan kapasitas 55 Megawatt (MW), Total potensi energi panasbumi yang dihasilkan di sekitar area tersebut diperkirakan mencapai 400 MW.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyebut PLTP Patuha Unit 2 menjadi proyek percontohan perizinan pengembangan energi panas bumi yang tidak memerlukan waktu lama.
“Patuha Unit 2 pilot project bahwa perizinan bisa di pangkas dari 18 bulan menjadi 7 hari. 7 tahun akan menjadi 3 tahun. Pak Wakil Menteri ESDM sudah setuju untuk menganulir bebrapa persyaratan,” ujar Eniya, saat penandatangan perjanjian kontrak EPC PLTP Patuha Unit 2, di Jakarta, Kamis(12/12/2024).
Eniya mendorong agar pengoperasian PLTP Patuha Unit 2 bisa teralisasi di tahun 2026. “Saya sudah berkunjung ke sana (PLTP Patuha), saya minta percepatan COD (commercial operation date) di 2026. Harus break the rules. Dengan adanya breakthrough diharapkan ekosistem geothermal semakin baik. Mohon libatkan masyarakat setempat. Pesan dari Pak Menteri untuk meibatkan local community,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama Yudistian Yunis, Direktur Utama Geo Dipa Energi, menyampaikan potensi kapasitas PLTP Patuha Unit 2 melebihi target awal yang sebesar 8 MW, yakni bisa mencapai 15-22 MW.
Yudistian mengungkapkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam kerjasama EPC PLTP Patuha Unit 2 mencapai 23%.
Eniya berharap dengan semakin banyaknya kegiatan eksplorasi panas bumi (geothermal), maka akan berdampak pada penerapan TKDN.
“Permen ESDM nomor 11 tahun 2024 soal TKDN, diharapkan semakin banyak explore geothermal akan semakin banhak kandungan lokal,” kata Eniya.
Diketahui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2024, mengatur penggunaan produk dalam negeri untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Peraturan ini berlaku efektif mulai 31 Juli 2024. Dalam peraturan ini, TKDN dikelompokkan menjadi tiga jenis, yaitu TKDN Barang, TKDN Jasa, dan TKDN Gabungan Barang dan Jasa.(RA)
Komentar Terbaru