JAKARTA – Pemerintah diminta untuk tidak gegabah untuk memberikan insentif seperti berupa split yang lebih kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pengelola Blok Masela, Inpex Corporation. Komaidi Notonegoro, pengamat energi dari Reforminer Institute, mengatakan pemberian insentif dalam kondisi hulu minyak dan gas (migas) tengah lesu seperti sekarang ini memang sebuah hal yang wajar, namun pemerintah tetap memiliki kuasa untuk memilih insentif yang tepat.
“Insentif pembagian split masih tergantung insentif yang lainnya juga, bisa saja itu dikabullan tetapi tarif pajak dibikin normal atau tidak ada insentif lain,” kata Komaidi kepada Dunia Energi, Senin (25/7).
Menurut Komaidi, pemerintah harus menunjukkan peran dan kuasa penuh dalam pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia serta memastikan bahwa pemberian insentif tetap bisa memberikan keuntungan ke semua pihak. “Jadi banyak formula sebenarnya supaya kedua belah pihak tidak merasa dirugikan,” tukas dia.
Inpex sebelumnya meminta beberapa insentif yang tercantum dalam draf revisi rencana pengembangan (plan of development/PoD) Blok Masela di antaranya pembagian split, tax holiday serta perpanjangan masa kontrak di atas 20 tahun.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) hingga saat ini juga belum memberikan sikap resmi dan masih dalam pembahasan terkait permintaan tersebut.
“Jika ditanya sekarang splitnya seperti apa, saya belum bisa menjawab, masih dalam pembahasan,” kata Amin Sunaryadhi, Kepala SKK Migas, akhir pekan lalu.
Sementara itu Sujatmiko, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan dalam memberikan insentif, pemerintah akan mendiskusikan dengan KKKS untuk menyepakati kebijakan apa yang bisa menguntungkan semua pihak, terutama negara.
“Jadi nanti akan dibahas bersama Inpex. Mereka mengusulkan apa saja yang bisa diterima, kita akan mengatur dengan policy-nya seperti apa, setelah fix baru diumumkan. Jadi intinya kita bisa kasih insentif agar tetap atraktif,” tandas Sujatmiko.(RI)
Komentar Terbaru