JAKARTA – Komisi VII DPR mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Kementerian Dalam Negeri membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai payung hukum untuk menentukan harga eceran tertinggi elpiji (liquified petroleum gas/LPG) 3 kilogram (kg) di daerah.
Hari Purnomo, Anggota Komisi VII DPR, menyatakan SKB sangat penting karena hingga saat ini belum ada kejelasan HET LPG 3 kg di daerah. Kondisi ini yang menyebabkan adanya disparitas harga di berbagai daerah dan membuat masyarakat terbebani.
”Respon dari pemda lambat sehingga HET terlalu lambat. Akhirnya yang menderita masyarakat karena harga tidak terkendali,” ujar Hari.
Sementara itu, Dwi Soetjipto, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) mengakui hingga saat ini memang belum ada acuan yang jelas karena itu Pertamina tidak bisa berbuat banyak untuk menekan harga elpiji. “Memang acuannya belum ada. Sehingga acuannya ini yang mungkin perlu dibuat ketegasan” kata Dwi.
Sudirman Said, Menteri ESDM menyatakan akan segera menindaklanjuti usulan dari DPR dengan segera berkoordinasi dengan Kemendagri. Menurut dia dalam penentuna HET juga harus memperhatikan otonomi daerah yang sekarang ini diterapkan di seluruh wilayah.“Nanti kita harus perhatikan pandangan sehubungan adanya otonomi daerah. Kita ikuti pandangan Mendagri” kata Sudirman.(RI)
Meski agak terlambat, patut kita hargai pendapat dari Komisi VII yg menyoroti masalah Harga Eceran Tertinggi lpg 3 kg di tk Pangkalan, saya menyarankan agar SK Bupati/ Walikota ttg HET lpg 3 kg dibuat pada satu acuan/ dasar Surat Edaran Mendagri dan atau Surat Edaran Kemen ESDM, yg kita simak sekarang SK HET lpg 3 kg tidak jelas berdasar pd Ketentuan yg mana. Kebanyakan hanya berdasar pd Permen ESDM NO 28 tahun 2008 dan Berita Acara Kesepakatan Dinas / Lembaga terkait. Baru pd tahun 2015, bbrp Prov atau Kab/ Kota pada SK HET lpg 3 kg mencantumkan Permen ESDM No 34 th 2014 dan Surat Mendagri No 541/07/SJ tertanggal 5 Januari 2015, sebagai dasar SKnya. Dan yang tak boleh dilupakan, ketegasan Peraturan ttg perlindungan utk yang berhak (“HANYA UNTUK RAKYAT MISKIN” tercetak pada sisi tabung lpg 3 kg ) dan SANKSI TEGAS bagi yg tidak berhak. Untuk itu kami berterima kasih, kepada seluruh pihak yg telah berkenan menyoroti, mengupas masalah yg selalu membebani konsumen, khususnya konsumen yg semestinya berhak mendapatkan lpg 3 kg, karena mereka selalu kalah oleh tdk jelasnya peraturan distribusi bahan kebutuhan pokok tersebut. Semoga di bulan Ramadhan ini segera Pemerintah mendapat inovasi, terutama pada Pilot Proyect yang sedang berlangsung di Tarakan.