JAKARTA – Pemerintah pusat diminta untuk melibatkan pemerintah daerah serta para stakeholder terkait di sekitar wilayah tambang nikel dalam pembahasan pemberian perpanjangan kontrak PT Vale Indonesia Tbk (INCO).
Sawedi Muhammad, Sosiolog Universitas Hasanuddin, mengungkkapkan sudah sewajarnya pemerintah pusat melibatkan pihak-pihak di daerah yang bersingungan langsung dengan kegiatan operasional perusahaan.
“Jangan kewenangan perpanjangan tidak berkoordinasi dengan pemda dan pemangku kepentingan terkait di daerah,” kata Sawedi dalam diskusi virtual terkait perpanjangan kontrak PT Vale Indonesia, Rabu (11/1).
Kontrak Karya (KK) Vale sendiri bakal berakhir pada tahun 2025 mendatang. Berdasarkan aturan yang berlaku manajemen Vale diperbolehkan untuk mengajukan perpanjangan kontrak dalam hal ini perubahan status KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk mendapatkan kontrak paling tidak selama 10 tahun kedepan.
Menurut Sawedi ada satu aturan main yang harus diikuti oleh pemerintah yakni perpanjangan kontrak tidak lagi bisa diberikan secara otomatis karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi aturan tersebut telah diubah.
“Tahun 2023 harus dilakukan renegosiasi dng Pemerintah pusat. Dalam UU No.3/2020 pasal 169A dipastikan bahwa KK/PKP2B akan otomatis diperpanjang. Tapi ada keputuhan MK kata dipastikan diubah diksinya menjadi dapat diberikan. intinya tidak lagi bersifat otomatis. ini kesempatan untuk evaluasi terhadap apa yang dilakukan Vale selama ini,” kata Sawedi.
Dalam putusan MK Pasal 169A ayat (1) Minerba menyatakan, KK dan PKP2B diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian setelah memenuhi persyaratan. Namun, MK menyatakan frasa ‘diberikan jaminan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘dapat diberikan’.
Kemudian, kata ‘dijamin’ dalam Pasal 169A ayat (1) huruf a dan b bertentangan dengan UU Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘dapat’.
Sehingga Pasal 169 Ayat 1 huruf a dan b menjadi:
a. Kontrak atau perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dapat mendapatkan dua kali dalam bentuk PK sebagai bentuk kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.
b. Kontrak perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dapat untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.
Komentar Terbaru