JAKARTA – Dalam upaya merealisasikan pencapaian target bauran energi baru terbarukan (EBT), pemerintah diminta membentuk Badan Khusus Energi Terbarukan yang independen dan bertanggung jawab untuk pencapaian target.
Badan khusus tersebut nantinya bertanggung jawab untuk hal-hal, antara lain melakukan koordinasi antar kementerian (ESDM, Kemendes PDT, KLHK, Kemendagri, PUPR, Kemenkeu, dll) dan BUMN (PLN, Pertamina, PGN, dll) serta instansi terkait, untuk pelaksanaan hal-hal yang terkait dengan energi terbarukan.
“Mengelola dana energi terbarukan secara efektif dan efisien, serta melakukan perencanaan dan melakukan kontrak pengadaan energi terbarukan dengan penyedia energi terbarukan dari BUMN dan swasta/perorangan,” kata Surya Dharma, Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), belum lama ini.
Surya menambahkan, Badan Khusus Energi Terbarukan juga merencanakan dan melaksanakan peningkatan kapasitas, bagi pemerintah maupun bagi pengembang/konsultan/Lembaga pembiayaan/masyarakat. Di samping itu, juga menyediakan pelatihan tentang energi terbarukan untuk stakeholder.
“Apabila pembentukan badan baru tidak disepakati, maka pemerintah perlu melakukan penguatan kelembagaan terhadap lembaga yang ada saat ini dengan memberikan tupoksi seperti diatas,” tandas Surya.(RA)
Komentar Terbaru