JAKARTA – Pemerintah Daerah (Pemda) diharapkan menjadi garda terdepan dalam program pemerintah untuk mengalirkan listrik ke 2.500 desa. Peran pemda terutama untuk pemilihan lokasi yang akan menjadi target penyediaan tenaga listrik.
“Nanti (usulan wilayah usaha) memang berdasarkan rekomendasi gubernur,” kata Jarman, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Jumat (9/12).
Dia mengungkapkan sebelum menetapkan wilayah yang mendapatkan jatah untuk dibangun pembangkit, pemda harus melakukan koordinasi dengan PT PLN (Persero). Selain itu, pemerintah pusat yang terlebih dulu berkoordinasi dengan pemda.
Untuk mempercepat sebaran energi listrik di daerah, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 38 Tahun 2016 tentang rekomendasi penetapan wilayah usaha penyediaan listrik skala kecil di pedesaan belum berkembang, pedesaan kecil, pedesaan perbatasan, dan pulau kecil berpenduduk.
Selain membuka jalur bagi pihak swasta untuk dapat membangun pembangkit yang mayoritas berbasis energi baru terbarukan (EBT), beleid tersebut juga mengatur mekanisme penggunaan dana subsidi.
Menurut Jarman, jika terdapat lebih dari satu pihak swasta yang berminat terhadap satu wilayah usaha, maka penentuan wilayah harus melalui tahapan lelang.
“Kalau ada beberapa, dilelang pemerintah daerah,” tukas Jarman.
Dalam pelaksanaan lelang ada tiga poin utama yang menjadi pertimbangan. Pertama, kemampuan teknis dan pendanaan badan usaha. Kedua, target rasio elektrifikasi dan waktu pencapaian. Serta, biaya pokok penyediaan tenaga listrik. Pemerintah juga membuka peluang bagi badan usaha swasta untuk mendapatkan lebih dari satu wilayah usaha.
Adapun persyaratannya adalah memiliki kemampuan teknis dan finansial yang cukup, rasio elektrifikasi wilayah usaha yang telah dimiliki sebelumnya mencapai paling sedikit 95%, serta wilayah usaha sebelumnya telah memenuhi standar mutu dan keandalan yang baik.
Sujatmiko, Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM, menetapkan harga untuk listrik dalam program ini sendiri nantinya akan disesuaikan kasus per kasus.
Ada indikator dalam penetapan harga yakni tarif harga listrik disesuaikan dengan harga nasional yang sudah diterapkan PLN. kemudian kesepakatan melalui skema business to business (B to B) antara pemilik pembangkit dengan pembeli atau masyarakat yang dialiri listrik.
Terakhir harga listrik bisa juga disubsidi. Harga Pokok Pembangkit (HPP) akan dihitung dengan harga keekonomian listrik setempat.
“Nanti akan ketemu gap-nya. Nah, gap ini yang akan disesuaikan, Kementerian ESDM yang hitung terus diusulkan ke Kementerian Keuangan,” kata Sujatmiko.(RI)
Komentar Terbaru