JAKARTA – Secara mengejutkan sektor minerba jadi perhatian Presiden Jowo Widodo dalam beberapa hari terakhir. Terbaru, pemerintah memutuskan mencabut izin usaha pertambangan 2.078 perusahaan tambang mineral dan batu bara.
Jokowi mengungkapkan pencabutan izin ribuan perusahaan tambang ini lantaran tidak adanya kegiatan yang dilakukan setelah izin tersebut diberikan. “Hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan minerba kita cabut karena tidak sampaikan rencana kerja izin yang sudah bertahun-tahun diberikan tapi tidak dikerjakan,” kata Jokowi dalam konferensi pers virtual, Kamis (6/1).
Menurut Jokowi tindakan para oknum pelaku usaha tersebut memberikan kerugian bagi masyarakat Indonesia karena tidak mendapatkan manfaat dari potensi sumber daya alam yang ada. “Ini sebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk tingkatkan kesejahteraan rakyat,” tegas Jokowi.
Dari jumlah 2.078 izin yang dicabut 1,776 diantaranya merupakan izin dari perusahaan tambang mineral dengan total luas lahan mencapai 2,23 juta hektar. Izin-izin tersebut tersebar di beberapa provinsi seperti Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.
Sementara itu ada 302 izin perusahana tambang batu bara yang dicabut dengan total luas lahan mencapai 964,7 ribu hektar tersebardi Bengkulu, Jambi, Riau, Sumetara Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. (RI)
Apakah ada daftarnya?
Sejauh ini belum ada informasi lebih lanjut dr Kementerian ESDM