JAKARTA – Pemerintah kembali menerbitkan regulasi baru di sektor energi baru terbarukan berupa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 50 Tahun 2017 yang merupakan revisi kedua dari Permen ESDM Nomor 12 tahun 2017 tentang pemanfaatan EBT untuk penyediaan tenaga listrik.
Andy Noorsaman Sommeng, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, mengatakan perubahan aturan tersebut sebagai bentuk upaya pemerintah mengakomodir keinginan pelaku usaha, sekaligus mewujudkan iklim usaha yang baik dengan tetap memperhatikan efisiensi.
“Pemerintah juga mengusahakan harga tarif listrik yang wajar dan terjangkau bagi masyarakat,” kata Andy dalam sosialisasi regulasi baru di Kantor Direktorat Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Kamis (10/8).
Permen 50 mengatur perubahan terhadap formula harga pembelian tenaga listrik EBT, mencakup PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTBm dan PLTBg dalam Biaya Pokok Produksi (BPP) pembangkitan sistem ketenagalistrikan setempat sama dengan atau dibawah rata-rata BPP pembangkitan nasional. Harga patokan pembelian tenaga listrik semula sebesar sama dengan BPP pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat menjadi ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak.
“Untuk PLTP, PLTA dan PLTSa formula harga dilakukan secara business to business untuk wilayah Jawa, Bali dan Sumatera dan maksimum BPP setempat untuk wilayah lainnya,” ungkap Andy.
Hendra Iswahyudi, Direktur Pembinaan Usaha Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, mengatakan selain mengatur perubahan besaran harga jual listrik, diatur juga beberapa ketentuan pengelolaan Pembakit Listrik Tenaga Air Laut.
Poin utama yang juga diatur dalam Permen 50 adalah ketentuan pemilihan pengembang yang langsung diserahkan kepada PT PLN (Persero).
“Dengan begitu PLN bisa langsung memilih mana pengembang yang dianggap layak untuk menyediakan tenaga listrik,” kata Hendra.
Adapun pemilihan langsung berlaku bagi semua pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan energi baru terbarukan, kecuali PLTSa dan panas bumi memiliki regulasinya sendiri.
“Pola kerja sama build, own, operate and trasfer (BOOT). Tapi persetujuan harga wajib diperoleh dari Kementerian ESDM. PLN wajib menyusun dokumen pemilihan langsung,” kata Hendra.(RI)
Komentar Terbaru