JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jendral Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan perpanjangan masa eksplorasi bagi sejumlah wilayah kerja panas bumi (WKP).
Ida Nuryatin Finahari, Direktur Panas Bumi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, mengungkapkan dari lima WKP yang masa kontrak eksplorasinya hampir berakhir, tiga WKP telah diberikan masa perpanjangan.
Pada dasarnya waktu tambahan untuk eksplorasi yang diberikan pemerintah tidak sepenuhnya diartikan sebagai tambahan waktu, melainkan pengganti waktu sebagai kompensasi atas waktu yang diperlukan untuk mengurus berbagai administrasi seperti perizinan dan masalah sosial sebelum dilakukan aktivitas eksplorasi.
“Pengantian waktu hilang, mereka tidak bisa ngapa-ngapain selama mereka ada masalah izin, lingkungan, dan penolakan masyarakat. Itu kan mandeg itu yang kita hitung,” kata Ida saat ditemui usai konferensi pers Indonesian International Geothermal Convention and Exhibition (IIGCE) 2018 di Jakarta, Selasa (8/5).
Menurut Ida, tiga WKP yang mendapatkan penggantian waktu tersebut adalah WKP Baturaden, Jawa Tengah yang memiliki potensi energi sebesar 220 megawatt (MW). WKP Baturaden saat ini dikelola PT Sejahtera Alam Energy.
Selain itu, WKP Blawan – Ijen. WKP yang berada di Jawa Timur ini nantinya akan dibangun fasilitas pembangkit panas bumi dengan kapasitas 110 MW dengan pengembang PT Medco Cahaya Geothermal.
WKP terakhir yang mendapatkan masa tambahan waktu eksplorasi adalah WKP Telaga Ngebel yang dikelola PT Bakrie Darma Karya Energy di Jawa Timur dengan potensi kapasitas 165 MW.
WKP Baturaden memiliki tenggat waktu masa eksplorasinya selesai atau berakhir pada 10 April 2018, untuk Telaga Ngebel akan berakhir pada 15 Juni 2018, serta WKP Blawan-Ijen tenggat waktu eksplorasinya jatuh pada 24 Mei 2018.
Untuk dua WKP lainnya yaitu WKP Guci di Jawa Tengah berkapasitas 55 MW dan saat ini dikelola PT Spring Energy Sentosa masa eksplorasi akan berakhir pada 11 April 2018 dan WKP Kaldera Danau Banten, Banten PT Syndesa Banten Geothermal kapasitas 110 MW pengajuan masa perpanjangannya masih dievaluasi oleh pemerintah. Masa eksplorasinya berakhir pada 27 April 2018.
“Guci tidak (dikasih), masih kita bahas. Kaldera Danau Banten masih kita proses,” tukas Ida.
Namun demikian Ida belum mau membeberkan berapa lama waktu tambahan masa eksplorasi yang diberikan pemerintah. Pasalnya, setiap WKP mendapatkan jatah tambahan waktu yang berbeda-beda.
“Tergantung yang mereka ajukan waktunya. Mereka ada hitungannya berapa lama mereka urus izin ini itu,” tandasnya.(RI)
Komentar Terbaru