JAKARTA – Pemerintah berencana untuk menerapkan harga khusus batu bara untuk industri dalam negeri secara permanen tidak seperti kondisi saat ini yang berlaku dalam periode tertentu.
Ridwan Djamaluddin, Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan penerapan harga batu bara khusus untuk industri secara permanen sudah mendapatkan dukungan juga dari parlemen.
“Kami juga mendapat arahan kuat dari DPR melalui Komisi 7 pada RDP beberapa waktu lalu bahwa kepmen kewajiban pemenuhan batu bara dalam negeri dengan harga khusus untuk industri dalam negeri perlu dilanjutkan dan bahkan dipermanenkan,” kata Ridwan, di sela-sela sosialisasi penerapan harga khusus batu bara untuk industri, Rabu (30/3).
Dia menegaskan pemerintah dan parlemen sudah satu visi bahwa harga batu bara untuk industri memang sudah sewajarnya dipatok. “Perlu saya sampaikan ini wakil rakyat di Komisi 7 sudah memberikan arahan kuat bahwa harga khusus batu bara untuk industri dalam negeri menjadi sesuatu yang penting, yang wajib hukumnya,” tegas Ridwan.
Kementerian ESDM baru saja menetapkan kebijakan untuk memperluas penerima harga khusus batu bara untuk sektor industri sebesar US$90 per ton, tidak hanya untuk industri pupuk dan semen yang diatur dalam regulasi sebelumnya. Kebijakan tersebut diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri di Dalam Negeri.
Dengan demikian, selain sektor kelistrikan yang telah dipatok sebesar US$ 0 per ton, maka sektor industri lain juga bakal menerapkan harga patokan yakni sebesar US$90 per ton. Beleid yang ditetapkan di Jakarta pada 23 Maret 2022 dipastikan akan mulai berlaku pada 1 April 2022 mendatang.
Ridwan menegaskan semua pihak harus mengambil hikmah dari kasus kelangkaan minyak goreng. Karena itu regulasi kewajiban memasok untuk dalam negeri maupun harga khusus batu bara sangat penting. “Tragedi kelangkaan minyak goreng tidak boleh terjadi di sektor batu bara,” ungkap Ridwan. (RI)
Komentar Terbaru