JAKARTA – Pemerintah akan mewajibkan perusahaan-perusahaan yang menghasilkan limbah untuk memanfaatkan limbah yang dihasilkannya, salah satunya sebagai bahan bakar pada 2018. Rida Mulyana, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan kebijakan ini dilakukan pemerintah Indonesia untuk mengoptimalisasi waste to energy yang merupakan salah satu langkah kontribusi Indonesia dalam menurunkan Emisi GKR dunia sebesar 29% pada tahun 2030.
Kebijakan kewajiban pemanfaatan limbah diharapkan akan dapat meningkatkan pemanfaatan energi baru terbarukan lebih optimal sesuai yang ditargetkan pemerintah pada Rencana Umum Energi Nasional pada tahun 2025, pemanfaatan energi baru terbarukan mencapai angka 23% dari total bauran energi nasional.
Pemanfaatan limbah perusahaan sebagai bahan bakar pembangkit merupakan salah satu solusi untuk dapat mempercepat penyediaan akses masyarakat terhadap energi modern dan meningkatkan rasio elektrifikasi. “Biomassa adalah jenis energi terbarukan yang paling tepat untuk penyediaan listrik ke depan, dan meningkatkan ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi emisi gas rumah kaca,”kata Rida sesaat sebelum meresmikan PLT Biogas Berbasis Limbah Cair Kelapa Sawit (POME) Asian Agri, Sabtu.
Pemerintah secara gencar dan agresif terus mendorong berbagai upaya yang mendukung percepatan pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 mengenai Energi dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 mengenai Kebijakan Energi Nasional (KEN) menekankan kebutuhan untuk mempercepat pengembangkan EBT
KEN telah menargetkan porsi EBT dalam bauran energi nasional pada 2025 hingga sebesar 23 persen, atau hampir empat kali lipat dari target yang berhasil dicapai saat ini.Sejumlah terobosan dilakukan untuk turut mendorong lancarnya upaya percepatan pengembangan EBT tersebut, antara lain, pembangunan Center of Excellence untuk energi bersih di Indonesia, Program EBT untuk Listrik Desa (Petdes) untuk akses listrik di desa terpencil, perbaikan regulasi seperti revisi Peraturan Menteri terkait feed-in-tariff yang mendukung pengembangan teknologi EBT.(AT)
Komentar Terbaru