JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menetapkan 20 Wilayah Kerja Pertambangan yang siap dilelang. Dari 20 wilayah tersebut dibagi menjadi dua, yaitu 16 Wilayah Izin Pertambangan (WIUP) dan empat Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
“Ada 16 terutama WIUP, WIUP-nya paling full 4 tahun ini,” kata Muhammad Wafid Agung, Direktur Bina Program Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM di Jakarta, Senin (4/3).
Namun Wafid tidak merinci wilayah mana saja yang akan ditetapkan nantinya. Namun pemerintah menargetkan tahun ini akan ada kepastian penetapan WIUP dan WIUPK agar bisa segera dilelang. Untuk WIUP nantinya akan dilelang oleh pemerintah daerah dan WIUPK akan dilakukan pemerintah pusat.
Selain akan menetapkan WIUP dan WIUPK yang baru untuk dilelang tahun ini, pemerintah juga akan segera melelang dua WIUPK yang sempat tidak laku dilelang pada tahun lalu.
Dia menegaskan proses lelang akan dikejar agar bisa dilakukan dalam waktu dekat. “April mulai lelang. Kami inginnya semester I selesai dapat pemenangnya,” kata Wafid.
Menurut Wafid, dua wilayah tersebut akan langsung ditawarkan kepada badan usaha swasta karena proses penawaran ke badan usaha milik negara dan daerah sudah dilakukan pada tahun lalu tetapi tidak diminati.
Adapun dua wilayah tersebut adalah Latao, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara dengan luas 3.148 hektar dengan komoditas nikel. Wilayah Suasua, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara luas 5.899 hektar juga untuk komoditas nikel.
Untuk wilayah Latao nilai kompensasi data informasi (KDI) mencapai Rp414,8 miliar. Untuk KDI Suasua sebesar Rp984,85 miliar.
Wafid mengatakan persiapan administrasi untuk proses lelang sudah disiapkan. “Semua sudah siap, dari Kepmennya, dari regulasi perbaikan perbaikan sudah. Panitia secara umum, tinggal merektur yang dari daerah,” tutup Wafid.
Untuk WIUPK yang dilelang pada tahun lalu, ada dua wilayah sebenarnya telah dimenangkan PT Aneka Tambang Tbk, yakni Blok Bahodopi Utara di Sulawesi Tengah dan Blok Matarape di Sulawesi Tenggara. Namun, Ombudsman mendapati ada maladministrasi dalam proses lelang tersebut.
Dua wilayah lainnya, yakni Kolonodale dan Rantau Pandan masih belum diminati.
“Apabila blok-blok yang ditawarkan atau dilelang tak kunjung dimintati, bisa jadi pemerintah menetapkannya sebagai Wilayah Pencadangan Negara (WPN),” kata Wafid. (RI)
Komentar Terbaru