JAKARTA – Pemerintah mulai serius untuk mengembangkan sumber daya logam tanah jarang (LTJ/ rare earth) dengan akan dibentuknya suatu badan yang memiliki tugas khusus untuk melakukan kajian serta pemanfatan rare earth.
 
Yunus Saefulhak, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan pengolahan rare earth mendapatkan perhatian serius karena pembahasannya kini sudah sampai lintas kementerian dan lembaga.
 
Pemerintah akhirnya memutuskan harus ada badan khusus yang fokus untuk mengumpulkan berbagai jenis rare earth yang merupakan produksi ikutan dari kegiatan tambang mineral lainnya dan dilakukan oleh berbagai perusahaan tambang.
 
“Sebetulnya harus ada badan pengumpul mungkin akan ditunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pengumpul monazit (rare earth) dari pada pada pergi kemana-mana sedang dikoordinasikan Menko Kemaritiman dan Investasi,” kata Yunus di Jakarta, Kamis (9/7).
 
Menurut Yunus, Monazit merupakan salah satu jenis rare earth yang banyak terdapat di Indonesia dan biasanya ditemukan di wilayah tambang PT Timah Tbk di Bangka Belitung. Beberapa jenis rare earth lainnya bisa ditemukan sebagai mineral ikutan di bauksit dan nikel.
Yunus mengakui dalam pemanfatan rare earth diperlukan komitmen dari berbagai elemen termasuk ketersediaan industri yang menyerapnya. 
 
“Ini juga sudah kami mulai melakukan kajian, ya tentunya Tekmira dan litbang-litbang lain ada. Kebijakannya saya kira sudah difasilitasi Menko Kemartiman dan Investasi, harus ada arah kemana pohon industrinya. Jadi harus dari hulu ke hiliar yang paling penting adalah selamatkan monazit ini,” ungkap Yunus.
 
Dia mengakui bahwa selama ini banyak rare earth seperti Monazit akhirnya tidak bisa dimanfaatkan oleh Indonesia karena tidak ada koordinasi dalam pemanfaatannya. “Monazit ini kan banyak yang akhirnya lepas ke mana-mana,” kata Yunus.
 
Yunus mengatakan saat ini sedang disusun regulasi khusus sebagai payung hukum badan tersebut bertugas mengkoordinasikan cadangan rare earth yang ada di tanah air.
“Ini mau ada regulasinya. Nanti yang mengakselerasi dan menggaet Menko Maritim,” tukas Yunus.
 
Salah satu potensi besar rare earth adalah untuk kebutuhan senjata. Dalam catatan Badan Geologi pemanfaatan rare earth ini memang harus melalui kajian detail karena berhubungan dengan pengelolaan mineral yang mengandung radioaktif.
 
Sejak 2014, dengan diterbitkannya Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2014 yang diperbaharui dengan Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018, mengenai syarat minimum logam tanah jarang (rare earth) yang harus dimurnikan yaitu hingga mencapai nilai kemurnian lebih dari 98%. Namun pada kenyataannya pengusahaan atau pemurnian mineral monasit tidak dapat dilakukan disebabkan oleh adanya kendala regulasi seperti tersebut diatas. Hal ini menyebabkan maraknya perdagangan illegal mineral monasit yang dilakukan oleh para penambang tradisional.
 
Secara keterdapatannya, mineral-mineral yang mengandung LTJ (monazit, zirkon dan xenotim) merupakan mineral ikutan dari mineral utama seperti timah, emas, bauksit dan laterit nikel. Sehingga dalam pengelolaannya tidak dapat disamakan dengan pengelolaan komoditas mineral pada umumnya.(RI)