JAKARTA – Pemerintah menegaskan pemerataan dan keterjangkauan atas penyediaan listrik masih tetap menjadi fokus utama.
Andy Noorsaman Someng, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan kebutuhan listrik adalah kebutuhan vital sehingga pemerintah terus menambah kapasitas terpasang pembangkit listrik.
Sepanjang paruh pertama tahun ini kapasitas terpasang pembangkit listrik sebesar 1.361,6 megawatt (MW). Secara total, kapasitas pembangkit yang sudah terbangun hingga semester I 2017 sebesar 14.193 MW. Penambahan kapasitas ini seiring meningkatnya konsumsi listrik sebesar 977,69 kWh/kapita.
“Pemerintah juga terus membenahi pengaturan pokok-pokok Power Purchase Agreement (PPA), subsidi listrik tepat sasaran, hingga permasalahan penyediaan lahan dan perizinan,” kata Andy di Jakarta, Jumat (4/8)
Untuk mempermudah dan meningkatkan investasi, Menteri ESDM Ignasius Jonan telah menerbitkan beberapa regulasi penting di subsektor ketenagalistrikan, di antaranya Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 19/2017 tentang Pemanfaatan Batubara Untuk Pembangkit Listrik dan Pembelian Kelebihan Tenaga Listrik (Excess Power) dan Permen ESDM No. 11/2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik.
Rida Mulyana, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan (EBTKE) Kementerian ESDM, menekankan bahwa pemerintah terus berupaya memberikan harga EBT yang kompetitif serta menyediakan listrik dengan harga yang terjangkau di seluruh wilayah Indonesia.
Peningkatan penyediaan energi bersih juga menjadi komitmen pemerintah di subsektor EBTKE. Hal ini ditunjukkan dengan meningkatnya kapasitas terpasang listrik EBT pada semester awal 2017.
“Selama semester awal 2017 kapasitas terpasang PLTP mencapai sebesar 1.698,5 MW, PLT Bioenergi sebesar 1.812,7 MW. Sedangkan tambahan PLTS dan PLTMH hingga semester I ini sebesar 12,45 MW. Capaian ini membuktikan bahwa EBT menarik bagi para investor,” ungkap Rida.
Menurut Rida, pada semester I 2017 pemerintah telah merevisi Permen ESDM No. 12/2017 menjadi Permen ESDM No. 43/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik dan menerbitkan Peraturan Presiden No. 47/2017 tentang Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi Bagi Masyarakat Yang Belum Mendapatkan Akses Listrik.
“LTHSE akan membantu rumah perdesaan yang secara geografis terisolir. Kami sudah menargetkan 80.332 rumah di 5 provinsi untuk pembagian LTHSE,” kata Rida.
Di sisi lain, Andy optimistis akses listrik masyarakat daerah terpencil akan segera terbuka, terkait implementasi Permen 38 tahun 2016 tentang Percepatan Elektrifikasi di Perdesaan Belum Berkembang, Terpencil, Perbatasan dan Pulau Kecil Berpenduduk Melalui Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Skala Kecil.
“Sudah ada 20 investor yang telah berkonsultasi dengan Kementerian ESDM untuk berpartisipasi melistriki desa,” ungkap Andy.(RA)
Komentar Terbaru