JAKARTA – Keberadaan pengecer Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi salah satu kendala program BBM Satu Harga. Untuk itu, pemerintah daerah (pemda) diminta ikut aktif mendukung program BBM Satu Harga melalui penerapan kartu kendali.
Zibali Hisbul Masih, Project Coordinator BBM Satu Harga Retail Fuel Marketing PT Pertamina (Persero), mengatakan untuk wilayah terpencil keberadaan pengecer sebenarnya masih diberikan kompensasi, dengan catatan berada di wilayah sangat terpencil dan jaraknya 10-15 km dari lembaga penyalur resmi Pertamina. Selain itu, biaya angkut juga diatur sehingga harga jual kepada masyarakat nantinya tidak lebih dari Rp 8 ribu per liter.
“Pengecer diperbolehkan untuk distrik yang belum ada lembaga penyalur, itu pun radiusnya 10-15 km harga maksimal Rp7.450 – Rp8.000 per liter,” kata Zibali dalam diskusi bersama media di Jakarta, Selasa (30/10).
Pertamina hingga akhir Oktober 2018 telah mengimplementasikan BBM Satu Harga di 58 lokasi dari target 67 lokasi pada 2018.
Menurut Zibali, keberadaan pengecer menjadi masalah di sekitar titik pelaksanaan BBM Satu Harga. Namun ada satu cara yang patut diapresiasi dan telah diterapkan oleh Pemerintah Daerah Jayawijaya, Papua.
Pemerintah daerah setempat melakukan pendataan kendaraan yang melakukan pembelian BBM dan diberikan kartu khusus yang bisa digunakan untuk pembelian BBM selanjutnya sehingga bisa menghindari penyelewengan yang dilakukan oleh oknum pengecer BBM.
“Di Jayawijaya, dibuat kartu kendali. Nomor polisi kendaraan dicatat, orang hanya beli kalau bawa kartu itu” tukas Zibali.
Untuk itu Pertamina berharap cara yang sama bisa diterapkan juga di berbagai wilayah penyaluran BBM satu harga. Untuk bisa terealisasi tentu perlu ada kemauan dari pemerintah daerah.
“Kami sudah minta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jayawijaya untuk sharing pengaturan BBM Satu Harga dengan menggunakan kartu kendali,” kata Zibali.(RI)
Komentar Terbaru