JAKARTA – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mensinyalir telah terjadi pelanggaran prinsip good coprporate governance (GCG) dan aturan Permen BUMN nomor 08 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa dilingkungan BUMN oleh panitia tender pembangunan kilang TPPI Olefin Tuban senilai sekitar Rp 50 triliun.

Yusri Usman, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), mengatakan dugaan tersebut setelah batas waktu konfirmasi terlampaui oleh semua pejabat PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), yaitu Suwahyanto sebagai Direktur dan Ignatius Telulembang sebagai CEO serta Budi Syarif Santoso sebagai Deputy CEO SubHolding PT Kilang Pertamina Internasional pada Jumat sore.

“Kami sementara ini berkesimpulan terhadap empat butir yang kami pertanyakan menjadi benar adanya. Artinya, telah terjadi proses perbuatan melawan hukum oleh panitia tender yang menguntungkan salah satu peserta konsorsium dan merugikan konsorsium lainnya yang ternyata mempunyai pengalaman dan kemampuan lebih baik dalam membangun kilang TPPI olefin untuk PT Pertamina (Persero),” kata Yusri, Jumat (25/9).

Padahal, kata Yusri, dalam waktu bersamaan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama membuat testimoni di kanal youtube yang menyampaikan keheranannya atas sikap pejabat Pertamina dalam memilih kontraktor EPC proyek RDMP kilang Balikpapan.

“Yang menggelikan dan menjengkelkan, Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) mengatakan kontrak upgrading ( RDMP ) kilang Balikpapan yang menang SK Energy Korea tetapi yang memimpin mengerjakan EPC nya ada Rekin atau PT Rekayasa Industri yang berkonsorsium dengan kontraktor Hyundai ,” ujar Yusri.

Yusri melihat beberapa kejanggalan dalam tahap prakualifikasi proses tender yang berpotensi besar akan merugikan Pertamina di kemudian hari.

“Bahwa Ahok sebagai komisaris utama, bahwa di dalam organ dewan komisaris ada komite audit yang dapat digunakan untuk menelisik semua informasi dugaan penyimpangan ini agar tidak terlalu jauh, apalagi ini merupakan proyek strategis nasional. Maka KPK, BPK, dan penegak hukum lainnya juga secara sinergi harus menelisik dugaan pelanggaran yang sudah terjadi,” tandas Yusri. (RA)

 

Kepada yth
Direktur PT Kilang Pertamina Internasional ( PT KPI)

Attn *Bapak Suwahyanto*

*Perihal Konfirmasi*

Dengan hormat,

Kami mendapat kiriman seberkas dokumen terkait *proses tender proyek kilang Olefin Tuban di TPPI* adalah sebagai berikut ;

1. Bahwa menurut PQ pada halaman 8 pada point 4 e disebutkan bahwa Pimpinan konsorsium harus memiliki pengalaman membangun proyek EPC sebagai Pimpinan Konsorsium atau kontraktor tunggal dalam 20 tahun terakhir sejak tahun 2020 untuk Grass Root untuk Olefin Craker ( berbahan baku cairan, Gas atau campuran) dengan kapasitas minimal 500 KTA atau memiliki pengalaman proyek FEED.

Apabila pemimpin konsorsium tidak memiliki pengalaman proyek untuk pekerjaan seperti diatas tersebut, maka konsorsium harus memiliki anggota pengalaman proyek FEED untuk Olefin Cracker.

Ternyata Hyundai Engineering and construction tidak pernah membangun konstruksi Olefin Plant didunia, termasuk untuk project di Gas Chemical complex Turkmenistan, karena untuk proyek itu terbukti yang mengerjakan EPC dan FEED untuk Olefin Cracker adalah Toyo Engineering, bukti tersebut ada di website Toyo tentang project tersebut ( bukti terlampir).

Begitu juga dengan anggota konsorsium Hyundai, yaitu Saipem ternyata tidak memiliki pengalaman FEED untuk Olefin Cracker di dunia.

2. Pertamina telah *mengubah isi PQ ( Prakualifikasi) dengan mengizinkan menambah anggota konsorsium setelah pengunguman kelulusan PQ, yaitu menambah Saipem sebagai anggota konsorsium* bersama Hyundai dan Rekin.

3.Infonya *pemasukan proposal mundur dari seharusnya tgl 28 April 2020 menjadi 3 Agustus 2020*, infonya pengunduran itu diduga keras terkait untuk memenuhi kebutuhan salah satu anggota konsorsium dari peserta tender.

4. Tehnical Evaluation Criteria tidak diberikan kepada bidders, bahkan ada dugaan merubah dalam kreteria dgn mengesampingkan rekam jejak pengalaman salah satu bidders dan menguntukan salah satu bidders, bahkan Part 2 B baru diserahkan mendekati penyerahan prosal tehnis.

Oleh karena itu, sesuai prinsip GCG semua insan Pertamina, serta mengacu ketentuan Pasal 4 dan 5 serta 6 soal Etika Pengadaan Peraturan Menteri BUMN nmr PER 08 tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa.

Sehingga apabila Konsorsium Hyundai dengan Rekayasa Industri dan Saipem ada memasukan dokumen yang diduga palsu, maka bisa ada konsekwensi pidananya, yaitu sebagaimana diatur pada pasal 267 ayat 1 KUHP lengkapnya berbunyi barang siapa yang membuat surat keterangan palsu, maka dapat diancam 4 tahun penjara.

Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan Bpk berkenan mengkofirmasi soal tersebut paling lambat tgl 25 September 2020 pada jam 16.00 WIB, mohon dapat memberikan konfirmasi diatas sesuai UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik.

Terimakasih kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamannya

Jakarta 23 September 2020
Direktur Eksekutif CERI

Yusri Usman

Tembusan disampaikan kepada Yth

1. CEO PT KPI ( Bpk Ignatius Telulembang)
2. Deputy CEO PT KPI ( Bpk Budi Syarif Santoso)