JAKARTA – DPR akan melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dalam waktu dekat. Komisi VII bahkan telah sepakat untuk membentuk panitia kerja revisi UU Minerba.
Gus Irawan Pasaribu, Wakil Ketua Komisi VII DPR mengatakan RUU Minerba menjadi salah satu prioritas dan akan segera dibicarakan dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM),
Kementerian ESDM sudah mengirim Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Undang-Undang Minerba ke Komisi VII DPR, namun akan ada pembahasan baru dengan anggota Komisi VII DPR yang baru.
“Itu sudah kesepakatan di Komisi VII. Nanti kami akan bicara dengan kementerian. Pada saatnya proses itu bergulir, di situlah,” kata Gus Irawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/11).
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pembahasan Undang-Undang Minerba akan kembali dibahas. Pemerintah tidak akan mengubah atau menyusun ulang DIM yang pernah disampaikan di periode DPR sebelumnya.
“Enggak (diubah), ini kan tinggal melanjutkan saja dengan Panja,” kata Arifin.
RUU Minerba menjadi sangat krusial lantaran akan menjadi dasar hukum dari beberapa kontrak kontrak para perusahaan raksasa tambang batu bara yang berstatus Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP). Salah satu poin penting yang dinantikan dalam aturan tersebut adalah terkait jumlah luas wilayah yang berhak dikelola perusahaan itu saat mendapatkan kontrak baru nanti.
Beberapa perusahaan yang akan habis adalah PT Arutmin Indonesia memiliki wilayah tambang di Kalimantan Selatan dengan luas 57.107 ha. Kontrak anak usaha dari PT Bumi Resources Tbk itu akan berakhir pada 1 November 2020.
Selain Arutmin, ada enam PKP2B generasi pertama lain yang akan habis kontrak. Yakni PT Kendilo Coal Indonesia (1.869 ha/13 September 2021), PT Kaltim Prima Coal (84.938 ha/31 Desember 2021), PT Multi Harapan Utama (39.972 ha/ 1 April 2022), PT Adaro Indonesia (31.380 ha/1 Oktober 2022), PT Kideco Jaya Agung (47.5002 ha/13 Maret 2023), dan PT Berau Coal (108.009/26 April 2025).(RI)
Komentar Terbaru