JAKARTA – Pengelolaan karbon dengan metode Carbon Capture Storage (CCS) dan Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS) menjadi diyakini pilihan tepat dalam upaya mengatasi isu ancaman perubahan iklim dan pemanasan global.
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha menyebutkan sejumlah pekerjaan rumah yang masih perlu dibenahi dari sisi regulasi di Indonesia. Salah satunya tentang perlunya pembaruan PP No 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN).
Satya mengungkapkan bahwa ke depannya target bauran energi akan direvisi. Salah satu yang paling menonjol dari revisi itu nantinya adalah penggunaan energi baru terbarukan hingga 70-72 % pada tahun 2060 mendatang. Termasuk dengan terbitnya Peraturan Presiden No 14 Tahun 2024 tentang Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (CCS/CCUS).
Satya menekankan pentingnya kolaborasi antara dua BUMN yakni PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) untuk secara bersama-sama melakukan riset penyimpanan maupun penggunaan karbon. “Pertamina reservoir-nya bisa dimanfaatkan sebagai storage, jadi tidak hanya meng-capture. Sementara PLN hanya bisa meng-capture dan memang tidak punya storage. Di sini campur tangan negara sangat penting, di mana CCS bisa dimanfaatkan pemerintah untuk kepentingan domestik,” ujar Satya dalam webinar bertajuk “Implementasi dan Strategi Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS) di Indonesia” yang digelar media online Suara Energi bekerjasama dengan Jurist Resia & Co, Senin (19/2/2024).
Dalam kesempatan yang sama Lead CCS/CCUS Pertamina Dewi Mersitarini mengatakan pihaknya kini semakin leluasa melakukan sejumlah riset penangkapan dan penyimpanan karbon usai terbitnya Perpres Nomor 14 Tahun 2024. Secara teknis, kata Dewi, penangkapan dan penyimpanan karbon sejauh ini sudah terdapat di 8 lapangan migas milik Pertamina yang akan digunakan sebagai tempat untuk menyimpan (storage) karbon sebelum didistribusikan.
“Setelah ditangkap dan disimpan maka pengangkutan karbon ke tempat lain nanti akan diatur dengan banyak metode, dari pengangkutan lewat truk, pipa, hingga lewat kapal (shipping),” katanya.
Dewi meyampaikan Pertamina terus mengajak para pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengembangkan potensi karbon di Indonesia. Hal ini dilakukan mengingat Pertamina pada dasarnya berfokus pada bisnis industri migas. “Kerjasama ini untuk mendapatkan keilmuan yang terbaru karena CCS/CCUS adalah beyond business exsisting dari Pertamina. Sehingga kami tetap membutuhkan share knowledge untuk kita masuk ke dalam fase implementasi,” ujar Dewi.
Sementara itu, Ketua Indonesia Center for Renewable Energy Studies (ICRES) Surya Darma menyebutkan bahwa pada prinsipnya CCS/CCUS bukanlah hal baru di dunia. Bahkan, sudah pernah diterapkan di lapangan blok migas PT Pertamina Hulu Rokan semasa masih dikelola perusahaan asing Caltex Pacific Indonesia. “Nah, kenapa CCS/CCUS diperlukan, tak lain untuk menurunkan emisi karbon terutama di sektor energi yakni hingga 11 %,” ujar Surya Darma.
Meski begitu, Surya juga menggarisbawahi pentingnya para ahli untuk lebih dulu meneliti lokasi reservoir atau wilayah yang bakal dijadikan sebagai storage. Hal ini berkaitan dengan status Indonesia yang memang dikenal rawan gempa bumi. Kemudian, jika dilihat dari segi investasi, seluruh pembicara sepakat bahwa CCS/CCUS membutuhkan biaya yang tidak sedikit. “Sehingga insentif dari pemerintah memang sebuah keniscayaan. Pemerintah harus bisa mengatur itu,” ujar Surya Darma.
Mahawan Karuniasa, Direktur Environment Institute serta Ketua Jaringan Ahli Perubahan Iklim dan Kehutanan Indonesia, sekaligus Dosen Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia, menyampaikan tanpa CCS dan CCUS maka target NZE 2060 atau lebih cepat tidak akan tercapai. Ia mengatakan, tidak ada pilihan lain apalagi puncak emisi Indonesia adalah tahun 2030, dan tahun ini berpotensi lebih panas dari tahun 2023 lalu. “Sehingga transformasi memang mutlak dibutuhkan termasuk ke dalam industri migas. Jadi tidak hanya PLN saja,” ujarnya.
Mahawan berharap monetisasi karbon nantinya bisa diatur sedemikian rupa. Karena bagaimanapun, CCS membutuhkan reservoir dan storage membutuhkan keseimbangan yang tepat. “Saya kira implementasi CCS/CCUS di sektor migas bisa mencapai 50 %. Oleh karena itu, kita punya target dalam dan luar negeri, kita punya agenda 22 % dengan kemampuan sendiri dan 27 % dengan kerjasama internasional. Jual beli perdagangan dalam negeri tidak ada masalah, tetapi harus didiskusikan kembali jika penjualan dilakukan dengan pihak luar negeri agar agenda reduksi emisi bisa tetap terjaga,” kata Mahawan.(RA)
Komentar Terbaru