Pertambangan mineral logam di Indonesia.

Pertambangan mineral logam di Indonesia.

JAKARTA – Lembaga konsultan ekonomi independen, Centre for Economics and Business Research (CEBR) memprediksi, pelarangan ekspor mineral mentah yang diberlakukan pemerintah mulai tahun ini, bakal berdampak buruk bagi Indonesia.   

Douglas McWilliams, Kepala Ekonom dan Ketua Eksekutif CEBR mengatakan, berdasarkan riset yang dilakukan lembaganya terhadap perekonomian Indonesia sepanjang tiga bulan pertama di 2014, diperoleh kesimpulan bahwa bertumbuhnya total ekspor bersih (total ekspor dikurangi total impor) dan rencana pemerintah dalam menekan pengeluaran, akan membawa Indonesia lebih mendekati keseimbangan neraca perdagangan pada 2016.

Pengurangan belanja negara, ditambah dengan pertumbuhan total ekspor bersih dan tingkat konsumsi pribadi akan menambah penerimaan pajak negara, membantu mengurangi defisit negara dari sisi Produk Domestik Bruto (PDB).

Disaat yang bersamaan, para investor akan menyambut baik rencana pemerintah dalam menggunakan dana yang diperoleh oleh pengurangan subsidi bahan bakar, untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur.

“Menekan pengeluaran serta memfokuskan kembali sumber daya kepada pengembangan akan dapat meningkatkan investasi langsung oleh para investor asing, yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan ke depannya,” tutur Douglas dalam rilisnya yang diterima di Jakarta, Jumat, 7 Maret 2014.

Akan tetapi, lanjutnya, kebijakan pengolahan mineral akan memberikan dampak negatif terhadap perekonomian dalam jangka pendek. Larangan ekspor mineral mentah akan berdampak terhadap penurunan ekspor hingga 9,2% dari total ekspor barang, yang cukup memberikan kerugian yang signifikan terhadap pendapatan negara.

Dengan tidak diperpanjangnya pengecualian terhadap perusahaan pertambangan berskala kecil, kata Douglas, Indonesia akan sulit untuk memiliki kapasitas peleburan yang cukup, untuk memenuhi pasokan dalam negeri. Perusahaan-perusahaan besar akan menunda investasi hingga setelah pemilihan umum tahun ini. Hal ini akan berdampak terhadap berkurangnya investasi di sektor pertambangan, yang juga berarti mengurangi total investasi keseluruhan di 2014.

“Meskipun tujuan pemerintah dalam meningkatkan nilai jual merupakan strategi yang baik bagi perekonomian Indonesia dalam jangka panjang, kebijakan yang dikeluarkan baru-baru ini belum dapat meningkatkan industri pengolahan mineral secara memadai,” jelasnya.  

Menurutnya, butuh waktu yang cukup lama untuk membangun kapasitas peleburan baru sampai mulai beroperasi, dan sementara itu ada banyak peluang investasi lain yang lebih menarik di sektor lain, sehingga semakin menyulitkan pembiayaan fasilitas peleburan ini. “Hal tersebut juga dapat menyebabkan penurunan ekspor dan penerimaan pajak dan bahkan pengangguran,” tandasnya.

(Abdul Hamid / duniaenergi@yahoo.co.id)