JAKARTA – Draf revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 yang diajukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan dinilai bukan merupakan insentif, melainkan pengurangan disinsentif.
“Berbagai kelonggaran pajak yang dijanjikan sebenarnya sebelum PP 79 diterbitkan (kondisi pra 2010) pajak-pajak tersebut bukan tanggungan kontraktor melainkan tanggungan pemerintah melalui assume and discharge. Jadi sulit untuk dikatakan insentif,” ujar Sammy Hamzah Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang ESDM kepada Dunia Energi, Jumat (30/9).
Sammy yang juga Direktur Indonesia Petroleum Association (IPA) menambahkan, revisi PP sifatnya tidak permanen, sehingga masih memungkinkan pembebasan pajak tersebut akan dibebankan lagi dikemudian hari. Bahkan dalam draf revisi PP 79 ada pembebasan yang sifatnya diskresi pemerintah.
“Saat ini justru kami sedang meyakinkan pemerintah bahwa draf revisi perlu dibicarakan lebih jauh sehingga tidak memberikan dampak yang lebih buruk ke iklim investasi,” kata Sammy.
Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan sebelumnya telah menyepakati draf revisi PP No 79 Tahun 2010 yang intinya adalah pemberian fasilitas fiskal kepada pengusaha yakni pembebasan pajak pada masa eksplorasi dan eksploitasi, yakni PPN impor, bea masuk, PPN dalam negeri serta PBB akan menjadi tanggungan pemerintah. Fasilitas lainnya adalah pembebasan PPh pemotongan atas pembebanan biaya operasi fasilitas bersama (cost sharing) oleh kontraktor dalam rangka pemanfaatan barang milik negara di bidang hulu migas dan alokasi biaya over head kantor pusat.
Poin lainnya adalah pemberian fasilitas non fiskal seperti seperti invesment credit, depresiasi yang dipercepat serta DMO holiday, konsep sliding scale yakni konsep fleksibelitas penerimaan negara dan kontraktor berdasarkan perkembangan harga minyak dunia.
Pemerintah mengakui dibutuhkan koordinasi serta pembahasan lebih lanjut untuk bisa mengoptimalkan implementasi dari revisi beleid ini.
Teguh Pamudji, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, menyatakan pemerintah masih membutuhkan waktu untuk menentukan mekanisme penerapan revisi PP 79. Karena itu sosialisasi kepada para pemangku kepentingan akan secara intensif dilakukan.
“Ada kebutuhan peralihan masih ganjal. Secara proses harus dibahas, pembahasan antar kementerian itu yg me-lead Kemenko Perekonomian. Lalu sosialisasikan mengenai substansi revisi PP 79 kepada pemangku kepentingan” tandas Teguh.(RI)
Komentar Terbaru