JAKARTA – Pemerintah menyatakan PT Vale Indonesia Tbk (INCO) dan Mineral Industry Indonesia (MIND ID) sudah menyepakati poin-poin utama tentang pembagian hak para pemegang saham pasca nanti divestasi.
Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menuturkan nantinya bakal ada pembagian tugas antara Vale maupun Mind ID yang porsi sahamnya akan meningkat. Dia menjelaskan MIND ID akan memiliki hak pengendali namun tidak sampai dalam teknis operasional kegiatan tambang.
“Jadi memang sudah ada kesepakatan intinya Vale sudah ada niat menunjukkan fleksibilitasnya. Pengendaliannya itu maksudnya operasional, yang jago tambang kan siapa,” ujar Arifin ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (14/7).
Menurut Arifin, jika nanti MIND ID mendapatkan tambahan 14% saham, maka sahamnya di Vale bakal menjadi 34% dan menjadi pemilik saham terbesar. “Kalau dari angka itu, major shareholder di MIND ID,” ungkapnya.
Lebih lanjut secara detail nanti pihak MIND ID dan Vale akan membahas detail mengenai tugas dan hak berdasarkan kepemilikam saham yang baru. Arifin menjelaskan 14% saham yang akan diakuisisi MIND ID akan berasal dari saham yang dimiliki oleh Vale di Kanada dan Sumitomo.
“Kalau operasioanl kan ini kan semuanya ada pemegang saham macam-macam baiknya harus disepakati bagaimana pengambilan suaranya. 14% itu kelihatannya dari Vale dan Sumitomo,” ungkap Arifin.
Saat ini, holding tambang MIND ID masih menguasai saham Vale sebesar 20%. Sedangkan pengendali Vale, yakni Vale Canada Limited, masih memegang 43,79%.
Selanjutnya, Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. memiliki saham sebesar 15,03%, diikuti oleh investor dengan kepemilikan di bawah 2%. Vale juga telah melepas 20,37% sahamnya ke Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode saham INCO.
Arifin berharap kesepakatan harga antara kedua pihak bisa tercapai. Karena jika MIND ID tidak jadi membeli saham Vale maka saham yang wajib didivestasi tersebut harus dilepas ke pasar. “Ya kalau MIND ID nggak membeli ya mungkin kejadiannya seperti dulu lagi dilepas ke bursa,” kata Arifin. (RI)
Komentar Terbaru