JAKARTA – Proses pembentukan holding BUMN minyak dan gas memasuki tahap baru seiring penandatanganan perjanjian jual beli saham bersyarat (conditional sales purchase agreement/CSPA) antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk dengan PT Pertamina (Persero) selaku induk usaha PT Pertamina Gas (Pertagas).
“Satu demi satu tahapan proses integrasi antara PGN dan Pertagas telah kami lalui. Pada hari ini kami mencatat sejarah baru dengan penandatanganan CSPA,” kata Rachmat Hutama, Sekretaris Perusahaan PGN di Jakarta, Jumat (29/06).
Kegiatan penandatanganan CSPA antara Pertamina dan PGN merupakan kelanjutan dari proses integrasi PGN untuk mengakuisisi Pertagas sebagai tahap lanjutan usai induk BUMN migas resmi terbentuk pada 11 April 2018 yang dilakukan dengan menerapkan good corporate governance dan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya di bidang pasar modal. Serta melibatkan berbagai pihak yang mendukung dan mengawal proses.
Holding BUMN migas tersebut disahkan melalui penandatanganan perjanjian pengalihan hak atas saham negara Republik Indonesia di PGN dalam rangka penyertaan modal Republik Indonesia ke Pertamina.
Meskipun tahapan akuisisi dilakukan, PGN hanya mengakuisisi 51% saham Pertamina di Pertagas.
Rachmat menyatakan keseluruhan transaksi harus bisa rampung palingan tidak hingga 90 hari kedepan. “Sesuai dengan CSPA, transaksi akan diselesaikan dalam 90 hari ke depan,” kata dia.
Holding BUMN migas diharapkan bisa mendorong perekonomian dan ketahanan energi nasional, melalui pengelolaan infrastruktur gas yang terhubung dari Indonesia bagian Barat (Arun) hingga Indonesia bagian Timur (Papua).
Rachmat mengatakan, dengan penandatanganan CSPA, proses pembentukan holding BUMN migas telah selesai dan sejumlah tujuan baik dapat terwujud.
“Harapan kami, holding BUMN migas dapat menciptakan kedaulatan dan ketahanan energi yang pastinya membawa manfaat untuk masyarakat dan negara,” kata Rachmat.
Adiatma Sardjito, Vice President Corporate Communication Pertamina, mengatakan setelah proses integrasi selesai, maka Pertamina sebagai holding BUMN migas akan mengarahkan PGN selaku subholding gas mengelola bisnis gas secara terintegrasi di Indonesia.
“Pertagas akan diintegrasikan sebagai anak usaha PGN dalam kerangka holding BUMN migas sebagaimana ditetapkan dalam PP Nomor 06 Tahun 2018,” kata Adiatma.
Holding BUMN migas pun diharapkan menghasilkan sejumlah manfaat, di antaranya menciptakan efisiensi dalam rantai bisnis gas bumi. Dengan begitu akan tercipta harga gas yang lebih terjangkau kepada konsumen, meningkatkan kapasitas dan volume pengelolaan gas bumi nasional dan meningkatkan kinerja keuangan holding BUMN migas.
Selain itu, integrasi akan meningkatkan peran holding BUMN migas dalam memperkuat infrastruktur migas di Indonesia serta menghemat biaya investasi dengan tidak terjadinya lagi duplikasi pembangunan infrastruktur antara PGN dan Pertagas.(RI)
Komentar Terbaru